TARAKAN, Headlinews.id— Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CK (46) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, setelah diduga merekrut empat warga negara Indonesia (WNI) untuk diberangkatkan secara ilegal ke Tawau, Malaysia.
Kasus ini diduga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus pelanggaran keimigrasian.
Penangkapan dilakukan Rabu (18/9/2025) di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) Pelabuhan Laut Malundung Tarakan. Saat itu, CK bersama empat WNI hendak berangkat menggunakan KM Kaltara Express tujuan Tawau sebelum dicegah petugas yang mencurigai dokumen perjalanan mereka.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Kaltim-Kaltara, Syahrioma Delavino, menyebut pengungkapan ini menjadi langkah nyata jajaran Imigrasi Tarakan dalam memperketat pengawasan di wilayah perbatasan.
“Keberhasilan ini adalah bukti fungsi pengawasan di pintu keluar masuk negara berjalan dengan baik. Pencegahan TPPO menjadi salah satu prioritas kami, karena praktik ini merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik negara,” tegas Syahrioma, Sabtu (20/9/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas. “Jangan mudah tergiur iming-iming gaji besar. Semua harus melalui prosedur resmi agar tidak terjebak menjadi korban perdagangan orang,” pesannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Muhamad Sungeb, menuturkan, tersangka CK diketahui memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dengan status investor. Namun, kenyataannya ia justru menjalankan aktivitas di luar ketentuan dengan merekrut warga Indonesia untuk diberangkatkan bekerja secara ilegal ke Malaysia.
“Izin tinggal yang dimiliki tidak sesuai peruntukannya. Bukannya berinvestasi, malah digunakan untuk merekrut tenaga kerja dan membiayai perjalanan mereka. Ini jelas penyalahgunaan izin dan ada indikasi kuat unsur pidana,” tegas Sungeb.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Eko Prasetyo, mengungkapkan modus perekrutan yang dilakukan CK terbilang sistematis.
Ia lebih dulu datang ke Sumenep, Madura, dengan menyamar sebagai pembeli hasil laut. Melalui seorang perantara berinisial RA, CK kemudian menghimpun calon pekerja dengan iming-iming pekerjaan sebagai nelayan di Tawau.
“Empat WNI ini dijanjikan pekerjaan layak dengan gaji besar. Semua keperluan mereka, mulai dari paspor hingga ongkos perjalanan, ditanggung oleh CK. Dari hasil pemeriksaan, paspor para korban baru saja diterbitkan Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, sementara paspor milik CK berasal dari Jakarta Pusat,” jelas Eko.
Adapun empat WNI yang diamankan masing-masing berinisial AI (35), B (48), JR (33), dan RH (44). Mereka berasal dari daerah berbeda, mulai dari Sumenep, Bangka Belitung, Jawa Timur, hingga Jakarta Utara.
Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat. Sungeb menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada satu pelaku.
“Penyelidikan akan terus dikembangkan karena bisa jadi ada jaringan lain di balik kasus ini. Kami berharap dukungan masyarakat untuk ikut waspada sehingga praktik perdagangan orang seperti ini tidak semakin marak,” pungkasnya. (rs)