Berikut perbaikan artikel yang Anda kirimkan beserta judul dan subjudulnya:
Khairul-Ibnu Saud Menjadi Satu-satunya Calon yang Mendaftar, KPU Tarakan Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran
TARAKAN, Headlinews.id – Hingga penutupan waktu pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tarakan pada pukul 23.59 WITA malam tadi, hanya pasangan calon (Paslon) Khairul-Ibnu Saud yang mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan.
Komisioner KPU Tarakan, Asriadi, menjelaskan bahwa setelah melalui proses dan tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung sejak 27 hingga 29 Agustus, hanya satu pasangan calon, Khairul-Ibnu Saud, yang mendaftar pada 28 Agustus.
“Pada saat itu juga, kami langsung melakukan pengecekan berkas yang dibawa dan hasilnya dinyatakan lengkap. Tanda terima sudah kami berikan beserta surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan,” ujarnya pada Jumat (30/8/2024).
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 134 dan 135, apabila hanya terdapat satu pasang calon, maka KPU Tarakan dapat memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari.
Terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan selama perpanjangan pendaftaran. Pada 30 hingga 31 Agustus, KPU akan melakukan sosialisasi kepada partai politik (Parpol) dan mengumumkan informasi di media sosial serta media massa.
“Selanjutnya, pada 2 hingga 4 September akan dibuka kembali penerimaan pendaftaran. Sementara itu, pada 1 hingga 4 September juga akan dilakukan penelitian persyaratan pencalonan,” jelas Asriadi.
Dalam waktu dekat, KPU Tarakan juga akan mengundang Parpol untuk mengikuti sosialisasi terkait penerimaan pendaftaran atau perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Tarakan.
PKPU No. 10 Tahun 2024 menyebutkan beberapa skema yang akan dilakukan selama masa perpanjangan pendaftaran. Salah satunya, Parpol yang tergabung dalam koalisi pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar sebelumnya, dan masih ada Parpol tersisa yang memenuhi syarat minimal, dapat mengusung calon dan mendaftarkan pilihannya.
“Dengan ketentuan, Parpol koalisi tersebut tidak dapat menarik dukungannya ke calon lain,” tegas Asriadi.
Selanjutnya, jika terdapat Parpol yang belum mendaftarkan pasangan calon karena terkendala syarat dukungan, sementara gabungan Parpol sudah mendaftarkan pasangannya, Parpol tersebut dapat menarik dukungannya untuk diberikan kepada Parpol lain yang syarat minimalnya belum terpenuhi.
“Dengan catatan, gabungan Parpol yang telah mendaftarkan pasangannya harus terlebih dahulu bersepakat. Ada surat kesepakatan jika ada satu atau lebih Parpol yang mengalihkan dukungannya ke Parpol lain,” tuturnya.
Namun, jika ada perubahan dukungan, maka pasangan calon yang sudah didukung harus melakukan pendaftaran ulang di masa perpanjangan pendaftaran. Hal yang sama berlaku bagi gabungan Parpol yang ingin mengusung pasangan calon baru.
“Semua proses pendaftaran di masa perpanjangan berlaku secara mutatis mutandis. Semua perlakuannya sama, begitu juga prosesnya,” pungkasnya.
Berdasarkan jumlah Parpol yang tersisa, jika dihitung dari Parpol pendukung Khairul-Ibnu Saud, masih ada beberapa Parpol yang belum tergabung. Hanya saja, berdasarkan perolehan suara sah, terdapat Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.
“Saya tidak tahu angka pastinya secara rinci. Namun, sejumlah Parpol yang belum tergabung dalam koalisi memang tidak memenuhi syarat minimal 10 persen suara sah,” ungkapnya.
Sebenarnya masih memungkinkan adanya penambahan pasangan calon lain, namun hal tersebut tergantung pada kesepakatan gabungan Parpol dan masing-masing calon berdasarkan beberapa indikator.
Misalnya, salah satu Parpol pendukung bersepakat untuk mengalihkan dukungannya bersama Parpol yang memiliki sisa suara sah.
“Karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita tidak mencapai 250 ribu, maka acuan syarat minimal adalah 10 persen dari jumlah suara sah. Itu berarti syarat minimalnya adalah 12.870 suara sah, dengan total jumlah suara sah sebanyak 128.693 suara,” pungkasnya. (rs/saf)
Discussion about this post