Home » POLITIK » Hanya Satu Paslon Daftar di KPU Tarakan, Masa Pendaftaran Diperpanjang

Hanya Satu Paslon Daftar di KPU Tarakan, Masa Pendaftaran Diperpanjang

redaksi 30 Agu 2024 16

Berikut perbaikan artikel yang Anda kirimkan beserta judul dan subjudulnya:


Khairul-Ibnu Saud Menjadi Satu-satunya Calon yang Mendaftar, KPU Tarakan Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran


TARAKAN, Headlinews.id – Hingga penutupan waktu pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tarakan pada pukul 23.59 WITA malam tadi, hanya pasangan calon (Paslon) Khairul-Ibnu Saud yang mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan.

Komisioner KPU Tarakan, Asriadi, menjelaskan bahwa setelah melalui proses dan tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung sejak 27 hingga 29 Agustus, hanya satu pasangan calon, Khairul-Ibnu Saud, yang mendaftar pada 28 Agustus.

“Pada saat itu juga, kami langsung melakukan pengecekan berkas yang dibawa dan hasilnya dinyatakan lengkap. Tanda terima sudah kami berikan beserta surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan,” ujarnya pada Jumat (30/8/2024).

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 134 dan 135, apabila hanya terdapat satu pasang calon, maka KPU Tarakan dapat memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari.

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan selama perpanjangan pendaftaran. Pada 30 hingga 31 Agustus, KPU akan melakukan sosialisasi kepada partai politik (Parpol) dan mengumumkan informasi di media sosial serta media massa.

“Selanjutnya, pada 2 hingga 4 September akan dibuka kembali penerimaan pendaftaran. Sementara itu, pada 1 hingga 4 September juga akan dilakukan penelitian persyaratan pencalonan,” jelas Asriadi.

Dalam waktu dekat, KPU Tarakan juga akan mengundang Parpol untuk mengikuti sosialisasi terkait penerimaan pendaftaran atau perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Tarakan.

PKPU No. 10 Tahun 2024 menyebutkan beberapa skema yang akan dilakukan selama masa perpanjangan pendaftaran. Salah satunya, Parpol yang tergabung dalam koalisi pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar sebelumnya, dan masih ada Parpol tersisa yang memenuhi syarat minimal, dapat mengusung calon dan mendaftarkan pilihannya.

“Dengan ketentuan, Parpol koalisi tersebut tidak dapat menarik dukungannya ke calon lain,” tegas Asriadi.

Selanjutnya, jika terdapat Parpol yang belum mendaftarkan pasangan calon karena terkendala syarat dukungan, sementara gabungan Parpol sudah mendaftarkan pasangannya, Parpol tersebut dapat menarik dukungannya untuk diberikan kepada Parpol lain yang syarat minimalnya belum terpenuhi.

“Dengan catatan, gabungan Parpol yang telah mendaftarkan pasangannya harus terlebih dahulu bersepakat. Ada surat kesepakatan jika ada satu atau lebih Parpol yang mengalihkan dukungannya ke Parpol lain,” tuturnya.

Namun, jika ada perubahan dukungan, maka pasangan calon yang sudah didukung harus melakukan pendaftaran ulang di masa perpanjangan pendaftaran. Hal yang sama berlaku bagi gabungan Parpol yang ingin mengusung pasangan calon baru.

“Semua proses pendaftaran di masa perpanjangan berlaku secara mutatis mutandis. Semua perlakuannya sama, begitu juga prosesnya,” pungkasnya.

Berdasarkan jumlah Parpol yang tersisa, jika dihitung dari Parpol pendukung Khairul-Ibnu Saud, masih ada beberapa Parpol yang belum tergabung. Hanya saja, berdasarkan perolehan suara sah, terdapat Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.

“Saya tidak tahu angka pastinya secara rinci. Namun, sejumlah Parpol yang belum tergabung dalam koalisi memang tidak memenuhi syarat minimal 10 persen suara sah,” ungkapnya.

Sebenarnya masih memungkinkan adanya penambahan pasangan calon lain, namun hal tersebut tergantung pada kesepakatan gabungan Parpol dan masing-masing calon berdasarkan beberapa indikator.

Misalnya, salah satu Parpol pendukung bersepakat untuk mengalihkan dukungannya bersama Parpol yang memiliki sisa suara sah.

“Karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita tidak mencapai 250 ribu, maka acuan syarat minimal adalah 10 persen dari jumlah suara sah. Itu berarti syarat minimalnya adalah 12.870 suara sah, dengan total jumlah suara sah sebanyak 128.693 suara,” pungkasnya. (rs/saf)


Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Related post
Polres Tarakan Ungkap Sindikat Pemalsu SIM

redaksi

12 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Polres Tarakan telah berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kota Tarakan. Empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah toko lain di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin …

Wawali Ibnu Saud Ikuti Entry Meeting Evaluasi LPPD dan SPM Kota Tarakan

redaksi

11 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan mengikuti Entry Meeting Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Tarakan, Rabu (11/6/2025). Entry Meeting Evaluasi LPPD dipimpin secara langsung Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan, Ibnu Saud Is. “Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota …

Kebijakan Diskon PJP2U, Bandara Juwata Tarakan Prediksi Kenaikan Jumlah Penumpang

redaksi

09 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi tahun 2025, salah satunya diskon pelayanan pajak kebandarudaraan yang nantinya berefek pada turunnya harga tiket. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik & Operasi Bandara Juwata Tarakan, menjelaskan, pihaknya sangat mendukung kebijakan stimulus ekonomi pemerintah seperti tahun sebelumnya dan pada saat perayaan Idul Fitri. “Seperti sudah kami laksanakan …

Oknum Polisi Bripka MA Tersangka Kasus Sabu, Sidang Etik Diserahkan ke Propam  

redaksi

08 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial MA akhirnya resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. MA sebelumnya diamankan personel Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu, pengembangan dari penangkapan 3 orang warga sipil. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho melalui Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menuturkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan …

Pelapor Kecewa Peninjauan Lahan Dibatalkan, Harap Segera Dijadwal Ulang  

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id– Peninjauan lahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Phoenix Resources Internasional (PRI), yang dijadwalkan pada Kamis (5/6/2025), mendadak dibatalkan. Pembatalan ini membuat pihak pelapor kecewa dan menduga adanya kejanggalan. Penasihat hukum pelapor, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan atas dasar permohonan dari PT …

UPBU Juwata Tarakan Jelaskan Penyebab Penundaan Pesawat Super Air Jet

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan jelaskan kronologi penyebab penundaan keberangkatan pesawat Super Air Jet pada Senin 2 Juni 2025. Padahal pesawat sudah berada di ujung runway 24 dan akan lepas landas menuju Balikpapan. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik dan Operasi menjelaskan, kondisi pada saat itu penundaan dikarenakan terdapat bagian permukaan runway …

Hot Categories