TARAKAN, Headlinews.id – Sembilan saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi KUR di Tarakan. Dari keterangan yang muncul, majelis hakim mendalami mekanisme survei, penandatanganan dokumen, hingga alur pencairan dana.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda pekan lalu itu memeriksa saksi dari unsur penerima kredit. Ketiganya terdakwa mengikuti jalannya sidang secara virtual, demikian pula para saksi yang memberikan keterangan melalui sambungan daring.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menjelaskan, pemeriksaan saksi kali ini difokuskan pada tahapan prosedural sebelum dan sesudah kredit dicairkan.
“Majelis dan jaksa menggali secara detail bagaimana proses pengajuan dilakukan, apakah ada survei langsung, serta bagaimana penjelasan isi dokumen kredit diberikan kepada debitur,” ujar Rahman, Minggu (1/3/2026).
Dalam persidangan terungkap adanya perbedaan keterangan terkait pelaksanaan survei lapangan. Sebagian saksi mengaku pernah didatangi petugas, sementara lainnya menyebut tidak ada kunjungan sebelum akad kredit dilakukan.
“Keterangan saksi tidak sepenuhnya seragam. Ada yang menyatakan disurvei, ada yang tidak. Ini menjadi bagian yang sedang diuji untuk melihat kesesuaian prosedur,” jelasnya.
Majelis hakim juga menyoroti pemahaman debitur terhadap dokumen yang mereka tandatangani. Beberapa saksi mengaku tidak memperoleh penjelasan rinci mengenai besaran pinjaman, skema cicilan, maupun kewajiban lainnya.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak semua saksi memahami detail isi perjanjian. Hal ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi proses kredit,” kata Rahman.
Selain itu, terdapat keterangan mengenai perbedaan nominal dana yang diterima dibandingkan nilai yang tercantum dalam akad. Jaksa kini menelusuri apakah hal tersebut berkaitan dengan mekanisme internal atau faktor lain.
“Semua masih didalami. Persidangan bertujuan mengurai apakah tahapan administrasi dan pengawasan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Rahman menambahkan, jaksa masih akan menghadirkan saksi tambahan serta saksi ahli guna memperkuat pembuktian, termasuk untuk menjelaskan standar operasional penyaluran KUR.
“Agenda berikutnya akan menghadirkan ahli agar aspek teknis dan regulasi dapat dipaparkan secara objektif di hadapan majelis,” pungkasnya. (saf)










