TARAKAN, Headlinews.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga terkait status Pelabuhan Rakyat di RT 7, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur menghasilkan kesepakatan penghentian sementara aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut, Senin (13/4/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, S.IP., mengungkapkan keputusan tersebut merupakan bagian dari penataan dan klarifikasi status hukum operasional pelabuhan.
“Dilarang ada aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat di Jembatan Besi sampai dengan seluruh perizinan yang sedang diurus pihak swasta terpenuhi,” ujar Randy.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada hasil kajian teknis dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Tarakan terkait kelayakan operasional pelabuhan.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta KSOP untuk segera menyampaikan dasar pertimbangan tertulis atas hasil evaluasi yang telah dilakukan.
“Paling lambat tiga hari, apabila memang dinyatakan tidak layak sebagai pelabuhan bongkar muat, agar segera diterbitkan ketentuan resmi dan disampaikan kepada stakeholder terkait,” katanya.
Randy menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar proses administrasi perizinan yang sedang berjalan dapat memiliki kepastian hukum.
Ia menyebutkan, pelabuhan tersebut merupakan fasilitas milik pihak swasta, sehingga seluruh proses perizinan berada pada kewenangan pengelola.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi juga perlu dilakukan, termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pemenuhan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
“Semua proses perizinan saat ini berbasis sistem, sehingga harus lengkap terlebih dahulu sebelum masuk tahap persetujuan operasional,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menindaklanjuti hasil rapat sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian di kemudian hari.
“Harapan kami, semuanya bisa berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Randy. (saf)










