TARAKAN, Headlinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Barat bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Murai, RT. 10, Kelurahan Karang Rejo, tepat di depan SDN 018, pada Jumat malam (27/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengonfirmasi insiden berdarah itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 18.37 WITA. Pihak kepolisian bergerak sesaat setelah menerima laporan warga mengenai keributan di kawasan padat penduduk tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat terdengar suara adu mulut yang cukup keras dari luar rumah. Saksi yang keluar kemudian melihat seorang pria memegang senjata tajam jenis badik, sementara seorang lainnya sudah dalam kondisi terkapar.
“Saksi di sekitar lokasi mendengar suara keributan dan adu mulut di luar rumah. Tak lama berselang, saksi melihat terduga pelaku memegang senjata tajam jenis badik,” ujar AKP Reginald Yuniawan Sujono, Sabtu (28/3/2026).
Korban diketahui berinisial A (41), seorang karyawan swasta yang beralamat di Tarakan. Saat ditemukan, korban sudah tersungkur di samping sepeda motor Honda Scoopy miliknya dengan kondisi luka parah yang mengeluarkan banyak darah di bagian perut.
Melihat kondisi korban yang kritis, warga setempat langsung berupaya memberikan pertolongan pertama. Korban dievakuasi menggunakan sepeda motor menuju Puskesmas Karang Rejo agar segera mendapatkan penanganan medis darurat sebelum dirujuk ke rumah sakit terdekat.
“Korban ditemukan sudah tersungkur bersama sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Warga segera berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban menuju Puskesmas Karang Rejo. Namun sayangnya dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia,” lanjut AKP Reginald.
Guna kepentingan penyidikan, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Jusuf SK untuk menjalani visum luar. Dokter Spesialis Forensik menemukan luka terbuka yang cukup fatal pada bagian perut sebelah kanan korban dengan dimensi yang sangat dalam.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka tersebut memiliki kedalaman mencapai 13 sentimeter dengan panjang luka 2 sentimeter. Luka tusukan tersebut diduga kuat mengenai organ dalam yang menyebabkan korban kekurangan oksigen hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel gabungan langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Hanya dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil melacak keberadaan terduga pelaku yang sempat melarikan diri dari TKP. Petugas turut mengamankan barang bukti utama berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya sudah kami amankan. Pelaku telah dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami motif di balik aksi penganiayaan maut ini. Dugaan sementara, insiden tersebut dipicu oleh perselisihan personal yang memuncak pada saat pertemuan di Jalan Murai tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
AKP Reginald mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama warga yang sigap memberikan informasi di lapangan. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (saf)








