TARAKAN, Headlinews.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan klien pemasyarakatan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan kegiatan Screening Intervensi Lapangan (SIL).
Kerja sama ini bertujuan memastikan klien yang menjalani program integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bapas Tarakan, Rita Ribawati, mengatakan kegiatan SIL menjadi langkah penting untuk memantau kondisi klien setelah bebas. Ia mengakui sebagian besar klien di bawah binaannya terjerat kasus narkoba. Bahkan, dari total sekitar 1.300 klien, sekitar 80 persen merupakan kasus narkoba.
“Karena keterbatasan anggaran, kali ini kami hanya bisa memanggil 15 orang klien yang baru bebas. Kegiatan serupa juga sudah dilakukan bulan Agustus lalu,” jelas Rita.
Dari hasil kegiatan sebelumnya, lanjut Rita, ditemukan enam klien yang masih positif menggunakan narkoba. Mereka langsung dirujuk ke BNNK untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Psikolog Klinis Ahli Pratama BNNK Tarakan, Rahma Fitrah, menjelaskan kegiatan SIL difokuskan untuk menjaring dan mendampingi klien pemasyarakatan yang berpotensi kambuh.
“Pendampingan dilakukan melalui pemantauan aspek fisik, psikis, lingkungan, dan sosial. Tujuannya untuk menjaga agar proses pemulihan tetap konsisten dan klien bisa benar-benar lepas dari ketergantungan,” ujar Rahma.
Klien yang hasil tes urinnya positif akan mengikuti program wajib lapor delapan kali di BNNK. Setelah menunjukkan hasil negatif, mereka akan dikembalikan ke Bapas untuk melanjutkan proses pembinaan.
Program pembinaan ini juga mencakup bimbingan individu dan keluarga, pelatihan kelompok dengan materi pencegahan kekambuhan, serta pelatihan keterampilan hidup (life skill vocational) bekerja sama dengan mitra kerja Bapas.
Rita menegaskan, sinergi antara Bapas dan BNNK penting untuk memastikan proses integrasi berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat agar klien kami tidak mengulangi kesalahan yang sama. Mereka tetap berada dalam pengawasan hukum selama menjalani masa integrasi,” tandasnya. (*/saf)