TARAKAN, Headlinews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kaltara.
Setelah melalui rangkaian penyidikan dan mendapatkan izin dari pengadilan, selanjutnya barang bukti (BB) sabu hasil pengungkapan sejak Mei lalu ini dimusnahkan, Selasa (24/6/2025).
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Khoirun Hutapea menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Nunukan, kedua di Tarakan dan ketiga di Malinau.
“Pertama di Nunukan pada Minggu 18 Mei 2025, TKP di Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, pelaku atas nama inisial S (28) alamat Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, kedua I (43) alamat Tanjung Harapan,” jelas, Kombes Pol Khoirun Hutapea, Selasa (25/6/2025).
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 195,43 gram dalam 4 bungkus plastik bening.
“Barang bukti telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium BNN di Samarinda Kaltim hasilnya positif mengandung zat metamfetamin,” sambungnya.
Selanjutnya, TKP kedua pada tanggal 29 Mei 2025 di Tarakan depan Rumah Makan Mak Enek, Jalan Yos Sudarso, penangkapan terhadap tiga pelaku pertama atas nama inisial MHS (35) warga Selumit Pantai, MJS (34) alamat Selumit Pantai, BB yang disita 1 bungkus plastik bening diduga dengan berat 47,82 gram, sudah dilakukan uji laboratorium BNN di Makassar dengan hasil positif metamfetamin.
“Lokasi ketiga pada 3 Juni 2025, di gang Buaya Taka, Desa Malinau Kota, tiga pelaku diamankan yakni inisial H (26) alamat Tideng Pake, KTT, H (42) dan W (24) warga Malinau Kota,” bebernya.
Barang bukti juga dilakukan pemeriksaan di laboratorium BNN Makassar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin.
Ia menyebutkan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, BB Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan BNNP Kaltara dan disisihkan 0,5 gram untuk persidangan.
“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 256,35 gram,” katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air disaksikan tersangka, pengadilan negeri, kejaksaan, penasehat hukum, dan kepolisian.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi kepada publik dengan disaksikan tersangka maupun pihak yang terkait,” tegasnya. (*)