TARAKAN, Headlinews.id — Sinkronisasi pemahaman mengenai status hukum narapidana dan mantan terpidana dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, guna mendukung ketepatan pengawasan kepemiluan, Jumat (30/1/2026).
Konsolidasi tersebut membahas aspek teknis penentuan status hukum warga binaan pemasyarakatan yang berkaitan dengan hak politik dan persyaratan pencalonan dalam Pemilu.
Perhatian utama diarahkan pada perkara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, yang memiliki ketentuan khusus dalam regulasi kepemiluan.
Dalam pertemuan itu, Bawaslu Kota Tarakan menekankan pentingnya kesamaan persepsi antarlembaga terkait klasifikasi status terpidana, mulai dari narapidana aktif, pembebasan bersyarat, hingga bebas murni.
Perbedaan penafsiran dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pengawasan administrasi pencalonan apabila tidak diselaraskan sejak dini.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson menyampaikan, status mantan terpidana memiliki implikasi langsung terhadap pemenuhan syarat calon dalam Pemilu. Kejelasan rujukan hukum menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan.
“Penentuan status mantan terpidana harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, karena berpengaruh langsung terhadap keabsahan persyaratan pencalonan,” kata Johnson.
Penjelasan teknis turut disampaikan oleh pihak Lapas Kelas IIA Tarakan. Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Fitroh Qomarudin menjelaskan narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat belum dapat dikategorikan sebagai bebas murni karena masih memiliki kewajiban hukum yang melekat.
“Status bebas murni baru berlaku setelah seluruh masa pidana dijalani, termasuk berakhirnya pembebasan bersyarat dan terpenuhinya kewajiban administrasi sesuai ketentuan,” jelas Fitroh.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan A. Muh. Saifullah menambahkan bahwa konsolidasi tersebut merupakan langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilu pada tahapan pencalonan mendatang.
“Dengan adanya kesamaan persepsi ini, penilaian syarat calon dapat dilakukan lebih akurat dan permasalahan serupa tidak terulang pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” ujarnya.
Bawaslu Kota Tarakan memastikan pengawasan berbasis kepastian hukum, khususnya terkait kejelasan status mantan terpidana. Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Tarakan diharapkan memperkuat kualitas pengawasan dan mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas di Kota Tarakan.
“Penguatan koordinasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga proses Pemilu tetap berjalan sesuai aturan dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tutup Saifullah. (*/saf)










