TARAKAN, Headlinews.id – Tren partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di Tarakan menunjukkan perkembangan, namun belum sepenuhnya diikuti dengan keberanian melapor secara resmi, menjadi catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan dalam evaluasi pengawasan.
Catatan tersebut muncul setelah pelaksanaan program Ngabuburit Pengawasan yang berlangsung pada 19 Februari hingga 20 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu strategi Bawaslu, dalam memperkuat pengawasan partisipatif dengan pendekatan yang lebih inklusif di bulan Ramadan.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto menyebut keterlibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut cukup tinggi, dengan peserta dari berbagai kalangan seperti mahasiswa, pemuda, organisasi kemasyarakatan, komunitas, hingga tokoh masyarakat.
“Antusiasme masyarakat terlihat dalam setiap kegiatan. Namun, peningkatan pemahaman belum sepenuhnya diikuti dengan keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Secara nasional, program serupa tercatat terlaksana sebanyak 2.134 kegiatan oleh Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, serta kabupaten/kota. Pelaksanaan terbagi dalam tiga mekanisme, yakni daring sebanyak 921 kegiatan, luring 772 kegiatan, serta hybrid 441 kegiatan.
Variasi metode tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan partisipasi publik melalui pemanfaatan teknologi digital serta pertemuan tatap muka.
Di Kota Tarakan, kegiatan dikemas dalam bentuk dialog terbuka menjelang waktu berbuka puasa. Penyampaian materi pengawasan dilakukan secara santai agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai potensi pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran administrasi, kode etik, hingga tindak pidana pemilu. Selain itu, disampaikan pula tata cara pelaporan, prosedur, serta saluran resmi yang dapat digunakan masyarakat.
Riswanto menegaskan integritas penyelenggara pemilu menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan. Nilai kejujuran, independensi, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas harus terjaga dalam setiap tahapan.
“Pemilu yang berkualitas ditentukan oleh integritas penyelenggara dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan yang semakin kompleks, termasuk perkembangan informasi di ruang digital yang berpotensi memunculkan hoaks dan disinformasi.
“Potensi pelanggaran berkembang seiring dinamika di masyarakat, termasuk melalui media digital. Hal ini perlu diantisipasi bersama,” jelasnya.
Selain itu, netralitas aparatur sipil negara, TNI, dan Polri menjadi hal yang harus dijaga untuk memastikan kompetisi politik berjalan adil.
Peran generasi muda juga dinilai strategis dalam menjaga kualitas informasi, sekaligus membantu menyebarkan edukasi kepemiluan kepada masyarakat luas.
Ke depan, kegiatan edukasi pengawasan partisipatif akan terus dilaksanakan dengan berbagai pendekatan, agar keterlibatan masyarakat meningkat hingga pada tahap pelaporan.
“Partisipasi masyarakat sangat menentukan dalam menjaga proses demokrasi tetap berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (saf)










