Kamis, Maret 5, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Bantah Tiadakan Insentif Guru PAUD, SD, TK dan SMP, Pemprov Sesuaikan Kewenangan   

by Ifransyah
19 April 2025
in Tarakan
A A
Bantah Tiadakan Insentif Guru PAUD, SD, TK dan SMP, Pemprov Sesuaikan Kewenangan    

TARAKAN, Headlinews.id – Polemik hilangnya insentif guru PAUD, TK, SD, dan SMP di tahun 2025 masih berkepanjangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga sudah turun tangan untuk menemukan solusi, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun diskusi langsung dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov)Kalimantan Utara (Kaltara).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, Hasanuddin meminta semua pihak tidak menyimpulkan persoalan ini sebagai meniadakan insentif. Tapi tahun 2025 ini lebih fokus kepada insentif yang dibawah kewenangan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) yaitu SMA, SMK dan SLB.

“Disediakan untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap), baik di sekolah negeri dan swasta yang berada di SMA, SMK, dan SLB di Kaltara. Besaranya sama, Rp650.000. Dokumennya sedang diproses, Insya Allah cair bulan ini,” ujarnya, Jumat (18/4/25).

Meski demikian, ia membenarkan penghapusan pos anggaran insentif untuk guru dan tenaga pendidik pada tahun 2025 untuk jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP. Menurutnya lantaran dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014) tentang Pemerintah Daerah, guru PAUD, TK, SD dan SMP ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Dinilainya, pembagian urusan pemerintahan ini sudah jelas diatur dalam UU 23/2014 antara pemerintah pusat dan daerah, provinsi dan daerah serta kabupaten atau kota.

Hasanuddin juga menyebut, pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan pada UU 23/2014 tersebut terbagi dalam enam poin. Diantaranya, manajemen pendidikan pemerintah pusat memiliki kewenangan penetapan standar nasional pendidikan, lalu pengelola pendidikan.

“Daerah provinsi kewenangannya pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus. Sedangkan daerah kabupaten kota kewenangannya pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal,” terangnya.

Pada dasarnya, pada poin ini merupakan hasil evaluasi terhadap APBD Pemprov Kaltara. Terlebih lagi, selama ini menjadi temuan Kemendagri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan tim BPK menyatakan temuan terus terjadi berulang-ulang.

“Tahun ini kita evaluasi untuk pembagian (kewenangan) karena temuan-temuan itu. Selanjutnya karena efesiensi, dengan anggaran yang ada, Kemendagri telah mengarahkan belanja yang sifatnya wajib dan merupakan kewenangan Pemprov Kaltara,” ungkap Hasanuddin lagi.

Sesuai Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi, disebut juga Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan efesiensi belanja yang dilakukan oleh gubernur dan bupati serta wali kota dalam pelaksaanan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Itu disebutkan dalam dektum keempat. Jadi gubernur dan bupati atau wali kota membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremoni, kajian, studi banding dan percetakan,” tuturnya.

Lalu, hal yang menjadi titik berat adalah mengeluarkan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

“Nah, jadi memang di efesiensi itu sudah jelas. Jadi, saya kira tiga indikator itu menjadi bahan pertimbangan atau untuk tidak menganggarkan lagi, insentif guru atau tenaga pendidik yang bukan dibawah kewenangan Pemprov Kaltara,” tegasnya. (*)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Stok BBM Kaltara Dipantau Harian, Pertamina Siapkan Skema Berlapis Jelang Lebaran
KALTARA

Stok BBM Kaltara Dipantau Harian, Pertamina Siapkan Skema Berlapis Jelang Lebaran

5 Maret 2026
BPOM Tarakan Periksa Takjil di Kaltara, Hasil Sementara Aman
Tarakan

BPOM Tarakan Periksa Takjil di Kaltara, Hasil Sementara Aman

5 Maret 2026
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara: Fasilitas SMK 4 Tarakan Belum Layak Pakai
Tarakan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara: Fasilitas SMK 4 Tarakan Belum Layak Pakai

4 Maret 2026
“Perang Udara” BPJS Ketenagakerjaan: Sosialisasi Digital Genjot Pendaftaran Perusahaan
Tarakan

“Perang Udara” BPJS Ketenagakerjaan: Sosialisasi Digital Genjot Pendaftaran Perusahaan

4 Maret 2026
Harga Pangan Stabil, DPRD Tarakan Pastikan Kebutuhan MBG dan Idul Fitri Terpenuhi
Tarakan

Harga Pangan Stabil, DPRD Tarakan Pastikan Kebutuhan MBG dan Idul Fitri Terpenuhi

4 Maret 2026
Rapid Test Takjil di Pasar Ramadan, Seluruh Sampel Aman
Tarakan

Rapid Test Takjil di Pasar Ramadan, Seluruh Sampel Aman

4 Maret 2026
Next Post
Wagub Ingkong Ala Ziarah ke Makam Leluhur, Raja Apau Kayan Lencau Ingan 

Wagub Ingkong Ala Ziarah ke Makam Leluhur, Raja Apau Kayan Lencau Ingan 

DPRD Tarakan Desak Pertamina Koordinasikan Spesifikasi BBM Hingga Pusat

DPRD Tarakan Desak Pertamina Koordinasikan Spesifikasi BBM Hingga Pusat

Ketua Dekranasda Kubar Ajak Generasi Muda Gunakan Wastra dan Kriya

Berita Populer

  • Kelola 80 Titik Parkir, PT Urban Pastikan Setoran Sesuai Perjanjian

    Kelola 80 Titik Parkir, PT Urban Pastikan Setoran Sesuai Perjanjian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Ramadhan 1447 H di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KNKT Mulai Investigasi Insiden Pesawat di Krayan, Maksimalkan Data Lapangan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelap dan Sunyi di Perbatasan, Kehidupan Warga Long Bulu Tanpa Listrik dan Sinyal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Dokumen Disita, Kejati Kaltara Lanjutkan Penggeledahan Perkara Tambang di Nunukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.