Home » Tarakan » Bantah Tiadakan Insentif Guru PAUD, SD, TK dan SMP, Pemprov Sesuaikan Kewenangan   

Bantah Tiadakan Insentif Guru PAUD, SD, TK dan SMP, Pemprov Sesuaikan Kewenangan   

redaksi 19 Apr 2025 111

TARAKAN, Headlinews.id – Polemik hilangnya insentif guru PAUD, TK, SD, dan SMP di tahun 2025 masih berkepanjangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga sudah turun tangan untuk menemukan solusi, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun diskusi langsung dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov)Kalimantan Utara (Kaltara).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, Hasanuddin meminta semua pihak tidak menyimpulkan persoalan ini sebagai meniadakan insentif. Tapi tahun 2025 ini lebih fokus kepada insentif yang dibawah kewenangan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) yaitu SMA, SMK dan SLB.

“Disediakan untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap), baik di sekolah negeri dan swasta yang berada di SMA, SMK, dan SLB di Kaltara. Besaranya sama, Rp650.000. Dokumennya sedang diproses, Insya Allah cair bulan ini,” ujarnya, Jumat (18/4/25).

Meski demikian, ia membenarkan penghapusan pos anggaran insentif untuk guru dan tenaga pendidik pada tahun 2025 untuk jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP. Menurutnya lantaran dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014) tentang Pemerintah Daerah, guru PAUD, TK, SD dan SMP ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Dinilainya, pembagian urusan pemerintahan ini sudah jelas diatur dalam UU 23/2014 antara pemerintah pusat dan daerah, provinsi dan daerah serta kabupaten atau kota.

Hasanuddin juga menyebut, pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan pada UU 23/2014 tersebut terbagi dalam enam poin. Diantaranya, manajemen pendidikan pemerintah pusat memiliki kewenangan penetapan standar nasional pendidikan, lalu pengelola pendidikan.

“Daerah provinsi kewenangannya pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus. Sedangkan daerah kabupaten kota kewenangannya pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal,” terangnya.

Pada dasarnya, pada poin ini merupakan hasil evaluasi terhadap APBD Pemprov Kaltara. Terlebih lagi, selama ini menjadi temuan Kemendagri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan tim BPK menyatakan temuan terus terjadi berulang-ulang.

“Tahun ini kita evaluasi untuk pembagian (kewenangan) karena temuan-temuan itu. Selanjutnya karena efesiensi, dengan anggaran yang ada, Kemendagri telah mengarahkan belanja yang sifatnya wajib dan merupakan kewenangan Pemprov Kaltara,” ungkap Hasanuddin lagi.

Sesuai Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi, disebut juga Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan efesiensi belanja yang dilakukan oleh gubernur dan bupati serta wali kota dalam pelaksaanan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Itu disebutkan dalam dektum keempat. Jadi gubernur dan bupati atau wali kota membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremoni, kajian, studi banding dan percetakan,” tuturnya.

Lalu, hal yang menjadi titik berat adalah mengeluarkan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

“Nah, jadi memang di efesiensi itu sudah jelas. Jadi, saya kira tiga indikator itu menjadi bahan pertimbangan atau untuk tidak menganggarkan lagi, insentif guru atau tenaga pendidik yang bukan dibawah kewenangan Pemprov Kaltara,” tegasnya. (*)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Polres Tarakan Ungkap Sindikat Pemalsu SIM

redaksi

12 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Polres Tarakan telah berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kota Tarakan. Empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah toko lain di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin …

Wawali Ibnu Saud Ikuti Entry Meeting Evaluasi LPPD dan SPM Kota Tarakan

redaksi

11 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan mengikuti Entry Meeting Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Tarakan, Rabu (11/6/2025). Entry Meeting Evaluasi LPPD dipimpin secara langsung Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan, Ibnu Saud Is. “Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota …

Kebijakan Diskon PJP2U, Bandara Juwata Tarakan Prediksi Kenaikan Jumlah Penumpang

redaksi

09 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi tahun 2025, salah satunya diskon pelayanan pajak kebandarudaraan yang nantinya berefek pada turunnya harga tiket. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik & Operasi Bandara Juwata Tarakan, menjelaskan, pihaknya sangat mendukung kebijakan stimulus ekonomi pemerintah seperti tahun sebelumnya dan pada saat perayaan Idul Fitri. “Seperti sudah kami laksanakan …

Oknum Polisi Bripka MA Tersangka Kasus Sabu, Sidang Etik Diserahkan ke Propam  

redaksi

08 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial MA akhirnya resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. MA sebelumnya diamankan personel Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu, pengembangan dari penangkapan 3 orang warga sipil. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho melalui Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menuturkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan …

Pelapor Kecewa Peninjauan Lahan Dibatalkan, Harap Segera Dijadwal Ulang  

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id– Peninjauan lahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Phoenix Resources Internasional (PRI), yang dijadwalkan pada Kamis (5/6/2025), mendadak dibatalkan. Pembatalan ini membuat pihak pelapor kecewa dan menduga adanya kejanggalan. Penasihat hukum pelapor, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan atas dasar permohonan dari PT …

UPBU Juwata Tarakan Jelaskan Penyebab Penundaan Pesawat Super Air Jet

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan jelaskan kronologi penyebab penundaan keberangkatan pesawat Super Air Jet pada Senin 2 Juni 2025. Padahal pesawat sudah berada di ujung runway 24 dan akan lepas landas menuju Balikpapan. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik dan Operasi menjelaskan, kondisi pada saat itu penundaan dikarenakan terdapat bagian permukaan runway …

Hot Categories