Home » Tarakan » 2025 RDP Masalah Distribusi Gas LPG 3 Kg, DPRD Tarakan dan Pertamina Sepakati Solusi Bersama

2025 RDP Masalah Distribusi Gas LPG 3 Kg, DPRD Tarakan dan Pertamina Sepakati Solusi Bersama

redaksi 17 Mar 2025 15

TARAKAN, Headlinews.id– Sistem pendistribusian tabung gas LPG 3 kg, masih terus menjadi permasalahan di Tarakan, Kaltara. Tidak hanya dugaan oknum pedagang menjual tabung gas diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga masih ditemukan LPG bersubsidi khusus warga miskin ini malah salah sasaran.

Persoalan ini kemudian dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang sistem pendistribusian LPG 3 Kg di Kota Tarakan, Senin (17/3/25). Diinisiasi DPRD Kota Tarakan, dalam RDP hadir juga Sales Branch Manager Gas Kaltara, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan, Bagian Ekonomi dan SDA, Agen dan Pangkalan LPG3 Kg serta Ketua Forum Kerukunan Ketua RT (FKKRT) Kota Tarakan.

“Ada enam keputusan yang diambil buat kondisi LPG 3 kg yang terjadi di Tarakan. Diantaranya, Pertamina dan Agen mengawasi Pangkalan lebih ketat. Kedua, bagian ekonomi dan Disdagkop membuat tim untuk study permasalahan dan segera menjadi solusi. Kita rapat kembali setelah Lebaran,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino.

Kemudian solusi ketiga, aturan penjualan tabung gas pink pada pangkalan PSO tanpa punishment (sanksi). Sehingga yang awalnya pangkalan diwajibkan menjual 5 persen LPG non PSO dan jika tidak tercapai akan mengakibatkan pemotongan alokasi, juga turut dihapus Pertamina.

Solusi keempat mengaktifkan Satuan tugas (satgas), selanjutnya kelima memprioritaskan kawasan yang tidak terjangkau program gas rumah tangga. Sedangkan hasil RDP keenam, apabila agen melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) pada salah satu pangkalan di RT tertentu maka harus menggantinya di RT tersebut juga.

“Kan ada bisa itu terjadi, mereka cabut di pangkalan salah satu RT dan dipindah ke RT bahkan kelurahan lain. Makanya kita minta di RT itu juga,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, RDP ini digelar setelah sebelumnya DPRD Tarakan menerima keluhan dari FKKRT Tarakan, terkait harga tabung gas 3 kg yang dijual pengecer sampai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Kemudian kewajiban pangkalan menjual tabung pink, yang kemudian membuat pangkalan keberatan.

“Aturan ini seperti menyandera pangkalan. Apalagi ada juga pangkalan yang di PHU soal aturan tabung pink itu,” tandasnya.

Sedangkan pengawasan harga, ia menekankan agar Pertamina dan Agen menindaklanjuti kebawah, ke pangkalan untuk menertibkan dan menegaskan kembali harga jual harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak memberikan kepada pengecer.

“Soal pengecer ini kan tidak ada regulasinya, makanya kita akan coba ke Kementrian mengusulkan regulasi tersebut. Tapi, kalau sub pangkalan di RT, masih banyak yang tidak setuju. Karakter kita di Kalimantan dengan Jawa berbeda secara geografis. Kalau dijadikan sub pangkalan, sepertinya tidak sesuai karena wilayahnya masih mudah dijangkau,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua FKKRT Tarakan, Rusli Jabba mengapresiasi langkah Pertamina yang mencabut sanksi soal tabung gas 5,5 kg (non PSO), jika pangkalan tidak memenuhi target. Ia pun menyoroti harga tabung gas 3 kg yang tinggi di pengecer dan mengharapkan bisa diberikan kepercayaan sub pangkalan di tingkat RT.

“Karena kalau pangkalan itu kan melayani 5 sampai 10 RT. Misalnya ada sub pangkalan di Tarakan kan kuota tetap sama, tinggal dikelola setiap RT. Pertamina dan Agen juga harus lebih tegas mengawasi harga, kontrol betul pengawasnya, karena barang itu bukan untuk diecerkan,” terangnya.

Mantan Anggota DPRD Tarakan ini pun menyinggung dugaan tabung gas 3 kg dibawa ke lokasi pertambakan diluar Tarakan. “Dari Pertamina yang hadir tadi baru mau laporkan, karena bukan kewenangannya. Apalagi kan tambak ini diluar kota, tapi pemiliknya warga Tarakan, itu harus diperhitungkan,” pungkasnya.

Menanggapi kesepakatan dalam RDP tersebut, Sales Branch Manager Gas Kaltara, Muhammad Ainul Habibi mengatakan terkait punishment bagi agen tabung gas 5,5 Kg, sebenarnya hanya langkah Pertamina untuk menggerakkan pangkalan dalam menjual LPG non PSO.

“Itu bukan sanksi, kewajiban pangkalan penyediaan elpigi non PSO. Jadi, menjual LPG non PSO, pangkalan juga mendapatkan margin dan keuntungan dari berjualan LPG non PSO itu sendiri. Tapi, tidak ada sanksi juga sebenarnya, kecuali memang kalau pangkalan itu melanggar aturan sesuai dalam kontrak,” tegasnya.

Ia pun menegaskan dalam hal pengawasan, Pertamina sudah bekerja maksimal agar bisa mendistribusikan tabung gas bersubsidi maupun non subsidi ke masyarakat yang membutuhkan.

“Tidak ada kebocoran tabung gas, setiap hari kami ke SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) untuk meninjau quality kontrol dari SPBE diterima agen dan pangkalan tidak ada kebocoran,” pungkasnya.(**)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Polres Tarakan Ungkap Sindikat Pemalsu SIM

redaksi

12 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Polres Tarakan telah berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kota Tarakan. Empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah toko lain di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin …

Wawali Ibnu Saud Ikuti Entry Meeting Evaluasi LPPD dan SPM Kota Tarakan

redaksi

11 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan mengikuti Entry Meeting Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Tarakan, Rabu (11/6/2025). Entry Meeting Evaluasi LPPD dipimpin secara langsung Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan, Ibnu Saud Is. “Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota …

Kebijakan Diskon PJP2U, Bandara Juwata Tarakan Prediksi Kenaikan Jumlah Penumpang

redaksi

09 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi tahun 2025, salah satunya diskon pelayanan pajak kebandarudaraan yang nantinya berefek pada turunnya harga tiket. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik & Operasi Bandara Juwata Tarakan, menjelaskan, pihaknya sangat mendukung kebijakan stimulus ekonomi pemerintah seperti tahun sebelumnya dan pada saat perayaan Idul Fitri. “Seperti sudah kami laksanakan …

Oknum Polisi Bripka MA Tersangka Kasus Sabu, Sidang Etik Diserahkan ke Propam  

redaksi

08 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial MA akhirnya resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. MA sebelumnya diamankan personel Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu, pengembangan dari penangkapan 3 orang warga sipil. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho melalui Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menuturkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan …

Pelapor Kecewa Peninjauan Lahan Dibatalkan, Harap Segera Dijadwal Ulang  

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id– Peninjauan lahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Phoenix Resources Internasional (PRI), yang dijadwalkan pada Kamis (5/6/2025), mendadak dibatalkan. Pembatalan ini membuat pihak pelapor kecewa dan menduga adanya kejanggalan. Penasihat hukum pelapor, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan atas dasar permohonan dari PT …

UPBU Juwata Tarakan Jelaskan Penyebab Penundaan Pesawat Super Air Jet

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan jelaskan kronologi penyebab penundaan keberangkatan pesawat Super Air Jet pada Senin 2 Juni 2025. Padahal pesawat sudah berada di ujung runway 24 dan akan lepas landas menuju Balikpapan. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik dan Operasi menjelaskan, kondisi pada saat itu penundaan dikarenakan terdapat bagian permukaan runway …

Hot Categories