Remisi Diberikan Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Warga Binaan, Apresiasi Disampaikan Pj Walikota Tarakan
TARAKAN, Headlinews.id – Sebanyak 1.090 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Walikota Tarakan, Bustan, kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Acara ini juga didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, sesaat setelah Upacara HUT Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan pada Sabtu (17/08/2024).
Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana selama menjalani masa pidana. Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Tarakan dihuni oleh 1.330 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.090 orang yang sudah menjadi narapidana dinyatakan berhak menerima remisi.
Dari penerima Remisi Kemerdekaan tahun ini, sebanyak 1 hingga 6 bulan diberikan melalui Remisi Umum (RU), dengan rincian 1.078 orang menerima RU I, dan 12 orang menerima RU II. Dari penerima RU II, sebanyak 11 orang dinyatakan langsung bebas, sementara 1 orang lainnya harus menjalani subsider atau denda.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, menjelaskan bahwa penyerahan remisi ini dilaksanakan setiap tahun dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI sebagai bentuk pemenuhan hak WBP.
“Hari ini kami dari jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan turut serta dalam upacara bendera HUT RI, yang dirangkaikan dengan penyerahan Remisi. Kasus narapidana yang mendapatkan remisi bervariasi, mulai dari kasus umum seperti perjudian hingga pencurian,” ujar Sutarno.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Pj Walikota Tarakan beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang secara langsung menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan WBP. Menurutnya, ini merupakan bukti nyata dari perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas pemenuhan hak-hak narapidana.
“Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, remisi, asimilasi, dan integrasi meliputi berbagai program seperti Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” tuturnya.
Sutarno menambahkan, narapidana yang berhak menerima remisi adalah mereka yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko sesuai Standar Instrumen Penilaian Narapidana (SIPN).
“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana, terutama penerima RU II yang langsung bebas. Semoga remisi ini menjadi hadiah di hari kemerdekaan, serta menjadi motivasi bagi mereka untuk menyadari kesalahan dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya. (*/rs)
Discussion about this post