TANA TIDUNG, Headlinews.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Provinsi Kaltara.
Penyerahan dilakukan secara tepat waktu sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengungkapkan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) terkait kemajuan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Tana Tidung selama Tahun 2024 juga telah dipublikasikan.
“RPPD ini dipublikasikan untuk diketahui masyarakat, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 23 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
RLPPD tersebut di antaranya memuat Capaian Kinerja Makro, berupa Ringkasan Capaian Urusan Pelayanan Dasar dan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Kemudian Ringkasan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Daerah dan Prestasi Daerah yang diraih pada Tahun 2024.
“Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berkomitmen akan melakukan perencanaan pembangunan yang lebih baik, untuk mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Tana Tidung ke depan,” tandasnya.
Bupati Ibrahim menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder yang turut membantu dalam penyelenggaraan program-program pemerintah.
“Kerjasama ini harus terus berlanjut, agar senantiasa menciptakan situasi yang kondusif dan nyaman dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang optimal,” pungkasnya. (*)