Home » POLITIK » Pilkada 2024 di Malinau dan Tarakan Hadapi Kotak Kosong, KPU Siapkan Opsi Pilkada Ulang

Pilkada 2024 di Malinau dan Tarakan Hadapi Kotak Kosong, KPU Siapkan Opsi Pilkada Ulang

redaksi 25 Sep 2024 22

TARAKAN, Headlinews.id – Dua daerah di Kalimantan Utara, yakni Malinau dan Tarakan, dipastikan menghadapi kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini terjadi karena hanya ada calon tunggal yang maju dalam Pilkada di kedua daerah tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara, Hariyadi Hamid, menjelaskan bahwa jika kotak kosong memenangkan suara terbanyak, KPU akan mempersiapkan Pilkada ulang. “Jika kotak kosong yang mendapatkan suara terbanyak, KPU akan segera mengajukan Pilkada ulang,” ujar Hariyadi, Sabtu (27/9/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan kesepahaman antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Kementerian Dalam Negeri, masa transisi pemerintahan daerah tidak boleh terlalu lama. Merujuk pada aturan lama, jika kotak kosong menang, jeda transisi bisa mencapai lima tahun, hingga Pilkada berikutnya digelar pada tahun 2029 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10.

Namun, untuk menghindari kekosongan pemerintahan selama lima tahun, KPU mengusulkan agar Pilkada ulang dapat diselenggarakan pada tahun 2025. “Kami berinisiatif mengajukan Pilkada ulang pada 2025, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan selama lima tahun,” jelas Hariyadi.

Meski demikian, usulan ini masih perlu perubahan regulasi, termasuk revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Setelah dilakukan perubahan, pasal terkait waktu pelaksanaan Pilkada jika kotak kosong menang akan dimasukkan.

Terkait kemungkinan pemotongan masa jabatan jika Pilkada ulang digelar pada 2025, Hariyadi menyebut bahwa hal ini sudah pernah terjadi dalam beberapa kasus, termasuk dalam wacana Pilkada Serentak.

“Kondisinya memang tidak selalu ideal. Beberapa daerah juga pernah mengalami pemilihan ulang yang membuat kepala daerah hanya menjabat selama dua tahun,” tambahnya.

Keputusan terkait Pilkada ulang masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah dan perubahan peraturan perundang-undangan yang relevan. (*/saf)


Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung

redaksi

04 Mei 2025

Part 2   LAMARAN Ibrahim Ali, Bupati Tana Tidung meminang Sabri untuk mendampinginya pada periode keduanya ini sebenarnya tidak berjalan serta merta. Bagi Sabri, saat menerima tawaran untuk terjun ke politik perlu pertimbangan yang banyak dan bahkan lebih besar. Headlinews.id Ini sepenggal cerita yang disampaikan Sabri, bagaimana ia akhirnya bisa mendampingi Ibrahim Ali menjadi Wakil …

Perjalanan Sabri, Si Penjual Udang Sampai ke Kursi Wakil Bupati Tana Tidung 

admin

27 Apr 2025

Part 1   LAHIR pada 13 Juni 1972, Sabri sebenarnya tidak memiliki cita-cita menjadi pimpinan daerah. Hidupnya yang sudah menjadi yatim piatu sejak usianya masih sekitar 20 tahun memaksanya untuk menjadi pekerja keras. Headlinews.id Jangankan menjadi Wakil Bupati Tana Tidung yang merupakan jabatannya saat ini, bahkan bermimpi menjadi seorang yang duduk di jabatan tinggi saja …

Muswil PAN Kaltara, Momentum Kebersamaan Rumuskan Langkah Strategis Majukan Rakyat

admin

26 Apr 2025

TARAKAN, Headlinews.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltara, menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) III di Tarakan, Minggu (27/4/2025). Muswil ini digelar bersama seluruh pimpinan, kader, dan legislator PAN se-Kalimantan Utara. Sebagai momentum kebersamaan dalam merumuskan langkah strategis untuk kemajuan rakyat. “Dari Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, hingga Tana Tidung, sinergi antar daerah ini …

Ibrahim-Sabri Siap Dilantik, Permohonan PHPU Said Agil-Hendrik Tidak Diterima MK

redaksi

05 Feb 2025

TANA TIDUNG, Headlinews.id– Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung memasuki agenda mendengarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025). Untuk diketahui, perkara dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Said Agil dan Hendrik. Selaku Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut …

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan  

redaksi

05 Feb 2025

JAKARTA, Headlinews.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) malam. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon omor Perkara …

Kabur dan Tidak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan

redaksi

05 Feb 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024 dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 14.33 Wita, Rabu (5/2/2025). Perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dengan pemohon Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili Ambo Tuwo, melalui kuasa hukumnya Muklis dan kawan kawan. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya …

Hot Categories