TARAKAN, Headlinews.id – Dua daerah di Kalimantan Utara, yakni Malinau dan Tarakan, dipastikan menghadapi kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini terjadi karena hanya ada calon tunggal yang maju dalam Pilkada di kedua daerah tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara, Hariyadi Hamid, menjelaskan bahwa jika kotak kosong memenangkan suara terbanyak, KPU akan mempersiapkan Pilkada ulang. “Jika kotak kosong yang mendapatkan suara terbanyak, KPU akan segera mengajukan Pilkada ulang,” ujar Hariyadi, Sabtu (27/9/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan kesepahaman antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Kementerian Dalam Negeri, masa transisi pemerintahan daerah tidak boleh terlalu lama. Merujuk pada aturan lama, jika kotak kosong menang, jeda transisi bisa mencapai lima tahun, hingga Pilkada berikutnya digelar pada tahun 2029 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10.
Namun, untuk menghindari kekosongan pemerintahan selama lima tahun, KPU mengusulkan agar Pilkada ulang dapat diselenggarakan pada tahun 2025. “Kami berinisiatif mengajukan Pilkada ulang pada 2025, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan selama lima tahun,” jelas Hariyadi.
Meski demikian, usulan ini masih perlu perubahan regulasi, termasuk revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Setelah dilakukan perubahan, pasal terkait waktu pelaksanaan Pilkada jika kotak kosong menang akan dimasukkan.
Terkait kemungkinan pemotongan masa jabatan jika Pilkada ulang digelar pada 2025, Hariyadi menyebut bahwa hal ini sudah pernah terjadi dalam beberapa kasus, termasuk dalam wacana Pilkada Serentak.
“Kondisinya memang tidak selalu ideal. Beberapa daerah juga pernah mengalami pemilihan ulang yang membuat kepala daerah hanya menjabat selama dua tahun,” tambahnya.
Keputusan terkait Pilkada ulang masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah dan perubahan peraturan perundang-undangan yang relevan. (*/saf)