NUNUKAN, Headlinews.id – Kabupaten Nunukan yang rawan peredaran narkoba menjadi lokasi sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.
Kegiatan ini digelar oleh Anggota DPRD Kaltara Ruman Tumbo sebagai upaya mendorong masyarakat ikut serta dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Ruman Tumbo menjelaskan posisi geografis Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat wilayah ini menjadi jalur rawan masuknya narkotika.
“Peredaran narkoba sering memanfaatkan jalur perbatasan. Perda ini dibuat agar masyarakat tidak hanya tahu bahayanya, tetapi juga bisa berperan aktif dalam mencegah penyebaran narkotika di lingkungan mereka,” ujar Ruman Tumbo.
Ia menekankan narkoba bukan hanya merusak fisik, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan meretakkan keharmonisan keluarga.
“Sekali anak atau remaja terjerat narkoba, sangat sulit melepaskan diri. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga dan komunitas sekitar,” tambahnya.
Dalam sosialisasi itu, Ruman Tumbo menyoroti peran RT dan orang tua sebagai garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Ia mengingatkan pengawasan yang konsisten, komunikasi terbuka, dan perhatian terhadap pergaulan anak menjadi kunci efektif.
“Lingkungan keluarga adalah benteng pertama yang paling kuat. Dengan pengawasan aktif dan komunikasi yang baik, kita bisa meminimalisasi risiko anak-anak terjerumus narkoba,” jelasnya.
Selain itu, Ruman Tumbo menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengoptimalkan upaya pencegahan. Sosialisasi Perda ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif.
“Perda ini bukan hanya dokumen hukum, tapi juga alat edukasi. Jika semua pihak bekerja sama mulai darr RT, orang tua, aparat, dan warga maka upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba akan lebih efektif,” katanya.
Ruman Tumbo menambahkan pemahaman yang baik terhadap Perda dapat mendorong warga untuk mengambil peran aktif.
“Setiap warga memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi generasi muda. Dengan memahami regulasi ini, masyarakat bisa menjadi mitra pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan,” tuturnya.
Sosialisasi ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk bertanya, menyampaikan keresahan, dan mencari solusi bersama terkait ancaman narkoba.
“Kita berharap, melalui sosialisasi ini bisa memperkuat kolaborasi lintas pihak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika,” harapnya. (*/saf)











