NUNUKAN, Headlinews.id – Masyarakat Desa Binusan, Nunukan, menerima sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kelembagaan Adat dari DPRD Kaltara, yang bertujuan meningkatkan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan peran lembaga adat di daerah mereka.
Rismanto, ST., MT., MPSDA, anggota Komisi III DPRD Kaltara, menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2020 menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam memperkuat pengakuan serta perlindungan terhadap kearifan lokal yang ada di Kalimantan Utara.
“Perda ini dibuat agar setiap masyarakat adat memiliki wadah kelembagaan yang jelas, hak-haknya dihormati, dan tradisi adat tetap terjaga dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Rismanto.
Perda ini memuat beberapa poin krusial, antara lain pengakuan masyarakat adat, penetapan kelembagaan adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, penguatan peran lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial, serta pelestarian budaya dan wilayah adat.
Rismanto menambahkan pemerintah daerah memegang peran strategis dalam memberdayakan lembaga adat melalui pembinaan, pendanaan sesuai kemampuan daerah dan keterlibatan lembaga adat dalam perencanaan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pemerintah daerah dan masyarakat harus berjalan bersama agar nilai-nilai adat tidak hilang, tetap menjadi pedoman moral, dan ikut berkontribusi pada pembangunan sosial dan budaya di Kaltara,” kata Rismanto.
DPRD Kaltara berharap sosialisasi ini membuat masyarakat lebih memahami hak, kewajiban, dan peran lembaga adat, sehingga Perda Nomor 1 Tahun 2020 dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat di Kalimantan Utara.
“Tujuan utama sosialisasi ini adalah memastikan masyarakat adat bisa memahami hak, kewajiban, dan peran lembaga adat, sehingga Perda bisa berjalan efektif dan bermanfaat,” tegas Rismanto. (*/saf)











