TANJUNG SELOR, Headlinews.id— Dari total 1.147 tenaga kerja asing (TKA) yang tercatat bekerja di Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan menempati posisi tertinggi dengan 947 TKA.
Anggota DPRD Kaltara, H. Hamka, menekankan pentingnya pengawasan ketat agar keberadaan TKA tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi tenaga kerja lokal maupun pembangunan daerah.
Hamka menyebut, pengawasan TKA menjadi hal krusial seiring pesatnya investasi di provinsi ini, khususnya di sektor industri dan kawasan strategis nasional.
“Investasi di Kaltara meningkat signifikan, terutama di sektor pertambangan, industri, dan proyek strategis nasional. Namun, keberadaan TKA harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merugikan tenaga kerja lokal. Kita harus memastikan hak pekerja kita tetap terlindungi,” ujarnya.
Menurut data Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, TKA tersebar tidak hanya di Kabupaten Bulungan, tetapi juga di Kota Tarakan dan sejumlah daerah lain. Hamka menegaskan, pengawasan tidak boleh longgar karena TKA yang bekerja harus mematuhi izin tinggal dan ketenagakerjaan.
“Setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memastikan mereka mengikuti peraturan, termasuk kepatuhan terhadap izin tinggal, kontrak kerja, dan alih teknologi kepada pekerja lokal. Ini bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan pemerintah,” katanya.
Hamka juga menyoroti bahwa pengawasan TKA tidak hanya soal administrasi, tetapi juga aspek sosial dan keamanan.
“Kami harus memastikan TKA yang bekerja di wilayah Kaltara tidak menimbulkan gesekan sosial. Pemantauan berkala sangat penting agar mereka bisa berkontribusi positif, terutama dalam transfer teknologi dan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, imigrasi, dan perusahaan sangat penting untuk memastikan regulasi dipatuhi.
“Kerja sama lintas instansi akan membantu pertumbuhan investasi tetap optimal tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Pengawasan yang ketat sekaligus edukasi bagi perusahaan akan menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan perlindungan tenaga kerja,” ungkapnya
Lebih lanjut, Hamka menekankan DPRD akan terus mengawal implementasi pengawasan TKA agar regulasi dan mekanisme pengawasan berjalan konsisten.
“Kami akan meminta laporan berkala dari Imigrasi dan dinas terkait, termasuk jumlah TKA, bidang pekerjaan, dan status kepatuhan perusahaan. Dengan cara ini, DPRD dapat memastikan pengawasan berjalan efektif dan semua pihak menjalankan kewajiban dengan benar,” pungkasnya. (*/saf)











