NUNUKAN, Headlinews.id – Ditengah meningkatnya kasus perceraian, peredaran narkoba, dan perilaku menyimpang remaja, Anggota DPRD Kaltara Muhammad Nasir mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Nunukan, menegaskan keluarga yang kuat menjadi fondasi pembangunan sosial dan ekonomi.
Kegiatan berlangsung pada 26-30 November 2025 lalu ini menyasar ke tiga titik, yaitu Desa Sri Nanti, Kecamatan Sei Manggaris, Kelurahan Nunukan Utara, dan Kelurahan Nunukan Timur.
Nasir menekankan ketahanan keluarga merupakan fondasi bagi ketahanan sosial dan pembangunan daerah. Rapuhnya struktur keluarga berdampak langsung pada meningkatnya masalah sosial, kriminalitas, hingga menurunnya produktivitas masyarakat.
“Kekuatan sebuah keluarga menentukan kekuatan masyarakat. Jika fondasinya lemah, tantangan sosial akan lebih sulit diatasi,” ujar Nasir.
Perda Nomor 9 Tahun 2018 hadir untuk menghadapi kompleksitas persoalan keluarga di Kaltara. Regulasi ini menempatkan keluarga sebagai benteng pertama pembentukan moral melalui pembinaan karakter, pendidikan nilai, dan penguatan keagamaan.
Nasir menyoroti sejumlah ancaman sosial yang makin menyasar keluarga, mulai dari lebih 1.200 kasus perceraian sepanjang 2024, peredaran narkoba yang menjangkau desa terpencil, maraknya judi online, hingga pergaulan bebas dan penyimpangan perilaku remaja.
“Masalah ini tidak bisa diabaikan. Tanpa dukungan keluarga, dampaknya akan dirasakan di seluruh lapisan masyarakat,” kata Nasir.
Perda ini memberikan mandat peran terintegrasi kepada pemerintah daerah, tokoh agama dan pendidikan, aparat keamanan, pelaku usaha, serta masyarakat.
Regulasi mengatur langkah teknis seperti penyuluhan, konseling, penguatan ekonomi keluarga, edukasi pola asuh, hingga pembentukan lingkungan aman dari narkoba dan kekerasan.
Setiap sesi sosialisasi juga menjadi ruang bagi warga untuk mengemukakan keresahan mereka, mulai dari tekanan ekonomi rumah tangga, kecanduan judi online anggota keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, hingga maraknya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Nasir menegaskan keluhan masyarakat membuktikan urgensi Perda tersebut.
“Perda ini dibuat agar setiap keluarga memiliki panduan nyata untuk menjaga keharmonisan dan kesejahteraan rumah tangga,” pungkasnya. (*/saf)











