TARAKAN, Headlinews.id— Pemerataan akses pendidikan kembali menjadi sorotan Anggota DPRD Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si, saat memaparkan substansi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ia menegaskan setiap anak di Kalimantan Utara berhak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu tanpa memandang lokasi tempat tinggal, termasuk mereka yang berada di wilayah terluar, pedalaman, dan kawasan perbatasan.
“Semangat utama dari Perda ini untuk memastikan kesetaraan akses bagi seluruh peserta didik,” ujarnya.
Selama ini, tantangan geografis yang ekstrem, keterbatasan fasilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi hambatan utama pemerataan pendidikan.
Di sejumlah daerah, anak-anak masih harus menempuh perjalanan jauh menuju sekolah, sementara tenaga pendidik dan fasilitas belajar tidak selalu tersedia secara memadai.
Menurut Syamsuddin, situasi ini menunjukkan perlunya langkah yang lebih terarah dan berkelanjutan. Pendidikan, katanya, merupakan pondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang berdaya saing.
Karena itu, pemerataan harus menjadi prioritas, terutama bagi anak-anak yang hidup di daerah yang sulit dijangkau atau minim layanan dasar.
“Yang harus kita pastikan adalah bahwa setiap anak, di manapun mereka tinggal, mendapatkan pengalaman belajar yang layak dan berkesinambungan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pembangunan fisik pendidikan tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur. Pemerintah daerah, menurutnya, harus memastikan kualitas proses pembelajaran berjalan merata.
“Bukan hanya bangunan sekolah yang harus tersedia, tetapi juga mutu pembelajaran yang harus benar-benar dirasakan oleh peserta didik,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin menambahkan, implementasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan menuntut keterlibatan banyak pihak. Pemerintah daerah perlu memperkuat strategi pemerataan guru, peningkatan kompetensi pendidik, serta pengembangan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik wilayah.
Di sisi lain, dukungan orang tua, organisasi masyarakat, dan lingkungan sekolah juga menjadi bagian penting agar regulasi ini benar-benar berdampak.
Syamsuddin menegaskan koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda.
“Perda ini tidak akan berjalan jika hanya satu pihak yang bekerja. Semua pemangku kepentingan harus bergerak bersama,” tegasnya.
Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat yang muncul selama sosialisasi harus dijadikan bahan pertimbangan dalam evaluasi kebijakan.
Di forum tersebut, peserta banyak menyampaikan kebutuhan tenaga pendidik tambahan, peningkatan fasilitas sekolah, dan pemerataan layanan pendidikan dasar di wilayah terpencil.
“Setiap masukan dari masyarakat adalah penunjuk arah. Di situlah kita melihat apa yang harus segera diperbaiki,” tuturnya.
Syamsuddin menyatakan optimisme implementasi Perda yang tepat dan berkelanjutan akan membawa dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kalimantan Utara.
“Kami juga akan mengajak pemerintah terus memastikan regulasi ini dijalankan sesuai tujuan dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya. (*/saf)











