TARAKAN, Headlinews.id– Perbedaan persepsi antara dokter, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan terkait verifikasi klaim layanan kesehatan menjadi sorotan DPRD Kalimantan Utara.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan perlunya koordinasi yang lebih baik agar prosedur klaim jelas, fasilitas kesehatan tidak dirugikan, dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap menerima pelayanan maksimal.
“Ketidaksamaan interpretasi aturan sering menimbulkan polemik dan merugikan fasilitas kesehatan. Forum koordinasi antara BPJS, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan Ombudsman perlu segera dibentuk agar prosedur klaim dapat disamakan,” ujar Syamsuddin.
DPRD Kaltara juga menekankan pentingnya durasi rawat inap pasien sesuai kebutuhan medis.
Selain isu klaim dan durasi rawat inap, DPRD menyoroti penggunaan anggaran program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang dibiayai APBD.
Sinkronisasi data peserta PBI menjadi hal penting agar bantuan tepat sasaran, sementara pembayaran anggaran yang tertunda dapat segera diselesaikan. Tahun 2025, anggaran perubahan untuk PBI mencapai Rp6 miliar, sedangkan untuk 2026 dialokasikan Rp20 miliar.
“DPRD akan terus mengawasi penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan program PBI berjalan optimal. Hal ini penting agar masyarakat penerima manfaat mendapatkan haknya secara penuh,” jelas Syamsuddin.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan menegaskan pihaknya hanya menjalankan regulasi yang berlaku dan berkomitmen memberikan pelayanan maksimal tanpa membatasi durasi perawatan pasien.
“Kami menjalankan semua regulasi yang berlaku, dan pelayanan kepada pasien tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya. (*/saf)










