TARAKAN, Headlinews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan segera membuka pendaftaran bagi Petugas Ad Hoc mulai 17 September 2024. Proses penerimaan berkas akan berlangsung hingga 28 September 2024.
Komisioner KPU Kota Tarakan, Hendry, mengungkapkan bahwa seleksi administrasi akan dimulai sehari setelah pembukaan pendaftaran, yakni pada 18 September. Petugas Ad Hoc ini nantinya akan terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta petugas keamanan yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Setiap TPS nantinya akan memiliki 7 petugas Ad Hoc dan 2 orang petugas keamanan,” ujarnya pada Jumat (13/9/2024).
Untuk Pilkada tahun ini, Kota Tarakan akan memiliki 319 TPS, yang membutuhkan total 2.233 KPPS dan 638 petugas keamanan.
Hendry menjelaskan bahwa salah satu syarat penting bagi calon pendaftar KPPS adalah memastikan mereka tidak terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jika terdaftar, mereka harus mengurus surat keterangan untuk mencabut status tersebut. Namun, jika mereka merupakan anggota aktif partai politik, mereka tidak akan diterima sebagai KPPS.
“Tidak ada toleransi untuk anggota partai politik. Jika terdaftar sebagai anggota, maka tidak bisa direkrut sebagai KPPS,” tegasnya.
Selain itu, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah tes kesehatan yang mencakup pemeriksaan kolesterol, gula darah, dan tekanan darah tinggi. KPU juga akan berkoordinasi dengan Puskesmas terkait ketersediaan alat tes kesehatan tersebut. Para pendaftar juga diwajibkan bebas dari narkoba.
Terkait honorarium petugas Ad Hoc untuk Pilkada, Hendry menyatakan bahwa jumlahnya akan lebih rendah dibandingkan honorarium untuk Pemilu Legislatif dan Presiden yang dilaksanakan pada Februari lalu.
“Jumlahnya lebih rendah dibandingkan Pemilu Februari lalu,” tambahnya.