NUNUKAN, Headlinews.id — Pembahasan tarif Pas Pelabuhan (E-Pass) truk bongkar muat di Pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan, memasuki tahap final setelah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Nunukan dan para pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) mencapai kesepakatan untuk pemberlakuan tahun 2026. Tarif E-Pass untuk kendaraan angkutan barang roda enam disepakati sebesar Rp2.300.000 per tahun.
Kesepakatan tersebut diperoleh melalui rapat koordinasi yang membahas pengaturan lalu lintas kendaraan di kawasan pelabuhan, mekanisme registrasi Pas Pelabuhan, serta kesiapan penerapan sistem autogate. Rapat dihadiri perwakilan Pelindo, pengusaha JPT, serta difasilitasi oleh DPRD Nunukan sebagai mediator.
Penetapan tarif E-Pass menjadi bagian dari upaya penataan aktivitas kepelabuhanan agar operasional bongkar muat berjalan lebih tertib, terukur, dan aman. Selama ini, kepadatan kendaraan angkutan barang di area pelabuhan dinilai kerap mengganggu kelancaran aktivitas logistik dan keselamatan kerja.
PT Pelindo Cabang Nunukan menilai kebijakan Pas Pelabuhan diperlukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang masuk ke area kerja pelabuhan, sekaligus sebagai instrumen pendukung pengelolaan lalu lintas internal. Dengan sistem E-Pass, setiap kendaraan angkutan barang dapat terdata secara jelas dan terpantau melalui sistem elektronik.
Dalam forum tersebut, Pelindo juga memaparkan rencana pembenahan fasilitas pelabuhan yang akan berjalan seiring dengan pemberlakuan tarif E-Pass. Salah satu fokus utama adalah peningkatan kualitas infrastruktur jalan di kawasan pelabuhan yang selama ini menjadi jalur utama keluar-masuk truk bongkar muat.
Selain perbaikan jalan, pengelola pelabuhan juga merencanakan penataan buffer area sebagai titik tunggu kendaraan sebelum masuk ke area kerja pelabuhan. Buffer area ini diharapkan dapat mencegah antrean truk di badan jalan umum yang kerap menimbulkan kemacetan.
Fasilitas penunjang lainnya yang turut direncanakan antara lain penyediaan toilet portable atau WC umum serta mushola di dalam kawasan pelabuhan. Fasilitas tersebut ditujukan bagi pengemudi truk dan pekerja bongkar muat yang beraktivitas dalam waktu lama di pelabuhan.
Dari sisi administrasi, rapat menyepakati persyaratan pengurusan Pas Pelabuhan Tahun 2026. Setiap pengemudi dan kendaraan wajib didaftarkan melalui JPT dengan melampirkan dokumen identitas, antara lain fotokopi KTP, SIM, STNK kendaraan, pas foto ukuran 3×4, surat keterangan bebas narkoba, serta surat rekomendasi resmi dari JPT terkait.
General Manager PT Pelindo Cabang Nunukan, Anugrah Amalia menyampaikan seluruh ketentuan teknis terkait Pas Pelabuhan 2026 akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang saat ini sedang disiapkan.
“Surat edaran Pas Pelabuhan 2026 akan diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan, termasuk mekanisme pendaftaran, pembayaran, dan penggunaan E-Pass,” ujar Anugrah.
Ia menjelaskan, Pas Pelabuhan Tahun 2026 mulai diberlakukan 1 Januari 2026, dengan batas akhir pembayaran hingga 1 Maret 2026. Pembayaran dilakukan melalui masing-masing JPT sesuai jumlah armada truk yang terdaftar dan aktif beroperasi di Pelabuhan Tunontaka.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pengemudi akan menerima kartu E-Pass dan stiker kendaraan sebagai tanda resmi akses masuk kawasan pelabuhan. Kartu dan stiker tersebut wajib digunakan sesuai ketentuan dan tidak boleh dipindahtangankan.
Dalam aturan yang disepakati, setiap kendaraan yang telah memiliki E-Pass diwajibkan mengikuti sistem antrean dan menunggu di buffer area sebelum dipanggil masuk ke area bongkar muat. Kendaraan dilarang parkir di badan jalan, area kerja alat berat, maupun jalur operasional pelabuhan.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pas Pelabuhan akan dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi meliputi pemblokiran kartu E-Pass, pencabutan stiker, hingga kewajiban registrasi ulang. Pengemudi yang menerima dua kali surat teguran tertulis tidak akan diikutsertakan dalam program Pas Pelabuhan Tahun 2026.
Pembahasan tarif E-Pass ini juga mendapat perhatian DPRD Nunukan. DPRD menilai kebijakan Pas Pelabuhan perlu mempertimbangkan kelancaran distribusi logistik agar tidak berdampak langsung terhadap harga barang di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menyampaikan DPRD berperan memfasilitasi dialog antara Pelindo dan pengusaha JPT agar kebijakan yang diambil dapat diterapkan secara proporsional.
“Pelabuhan adalah simpul penting distribusi barang. Pengaturan tarif harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menekankan kebijakan kepelabuhanan perlu diawasi secara berkelanjutan karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga masyarakat.
“Distribusi barang sangat bergantung pada pelabuhan. Jika ada kebijakan baru, dampaknya bisa berantai hingga ke harga kebutuhan pokok,” kata Mansur. (*)









