Home » Nunukan » Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan Divonis 6 Tahun Penjara

redaksi 15 Mar 2025 21

NUNUKAN, Headlinews.id– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis dua terdakwa kasus korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan lebih tinggi, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa mantan Direktur BLUD RSUD Nunukan, dr. Dulman dan Bendaharanya, Nurhasanah divonis Ketua Majelis Hakim Lili Evelin, dengan Hakim anggota Suprapto dan Mahpudim masing-masing 6 tahun penjara dalam persidangan yang digelar Kamis (13/3/2025).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Felly Kasdi mengatakan dalam amar putusan Majelis Hakim juga membebankan denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Ditambah lagi uang pengganti Rp1,480 miliar, sedangkan Nurhasanah tidak dibebankan uang pengganti.

“Terdakwa dr. Dulman dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,480 miliar lebih, dikurangi pengembalian para terdakwa Rp1,050 miliar, sehingga sisa Rp430.930.085,25,” kata Kasi Intel, Sabtu (15/3/2025).

Setelah vonis dari Majelis Hakim dibacakan, pihaknya masih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari sebelum memilih untuk menyatakan banding atau tidak.

“Saat ini kami masih menunggu perintah pimpinan diatas, jadi kita ambil sikap pikir-pikir dulu,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman untuk dr. Dulman 1 tahun dan 6 bulan, penjara dikurangi selama menjalani masa tahanan. Kemudian, Nurhasanah dituntut 3 tahun 6 bulan dikurang masa penahanan.

Kasis Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menyebutkan keduanya dituntut dengan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 19991 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tetang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta terdakwa dr. Dulman dibebankan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp50 juta subsider penjara 9 bulan. Sedangkan Nurhasanah dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp1.426.145.572 subsider 1 tahun 9 bulan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara, berimbas pada terhambat dan terhentinya keberlangsungan pelayanan di RSUD Nunukan. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi.

Sedangkan hal meringankan selain belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatan serta selalu kooperatif dalam proses persidangan. Terdakwa juga tulang punggung keluarga dan bersedia mengembalikan sebagian dari kerugian keuangan negara

“Terdakwa dr. Dulman menitipkan uang Rp950 juta di rekening Kejari Nunukan yang disetorkan ke rekening milik negara. Kemudian terdakwa Nurhasanah menitipkan uang Rp100 juta untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negara,” ungkap Kasi Pidsus.

Pengungkapan kasus korupsi di BLUD RSUD Nunukan ini berawal dari dr. Dulman yang merupakan Direktur dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.

Tim penyidik Kejari Nunukan menemukan bukti adanya kerugian keuangan daerah, lebih dari Rp2,5 miliar akibat perbuatan kedua terdakwa. Modusnya, menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi 79 item transaksi. Kemudian menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia, seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan

“Imbasnya, kewajiban pembayaran atas pengadaan barang dan jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang,” tegas Kasi Pidsus. (*)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Ramsah Dorong Realisasi Pembangunan Box Culvert di Wilayah Rawan Banjir Sebatik

redaksi

11 Jun 2025

NUNUKAN,Headlinews.id – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari daerah pemilihan III Sebatik, Ramsah, menghadiri kegiatan sosialisasi rencana pembangunan box culvert dan saluran pembuangan di wilayah perbatasan, khususnya di kawasan Sungai Nyamuk dan Sungai Pancang. Sosialisasi ini digelar oleh Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur dan dilaksanakan di D’Putri Cafe, Rabu (11/6/2025). Dalam sambutannya, Ramsah menegaskan pentingnya percepatan pembangunan …

Komitmen Polres Nunukan Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban melalui Bhabinkamtibmas  

redaksi

01 Jun 2025

NUNUKAN,Headlinews.id – Polres Nunukan menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Nunukan. Sebanyak 75 Bhabinkamtibmas Polres Nunukan menjalankan kegiatan serentak di 240 desa dan kelurahan, menjangkau 714 RT di seluruh wilayah hukum Kabupaten Nunukan, Sabtu (31/5/2025). Kasat Binmas Polres Nunukan, AKP Najamuddin mengatakan, Bhabinkamtibmas Polres Nunukan hadir di tengah …

Persiapan Tuan Rumah Nunukan Gelar Porwada II Kaltara 2026

redaksi

31 Mei 2025

NUNUKAN, Headlinews.id– Persiapan Kabupaten Nunukan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Daerah (PORWADA) II Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 semakin dimatangkan. Terbaru, Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) Nunukann telah menggelar rapat persiapan komprehensif, membahas mulai dari venue pertandingan hingga akomodasi peserta. Dalam rapat dihadiri oleh seluruh pengurus SIWO PWI Nunukan yang digelar …

Gajah Sebuku Jadi Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

redaksi

31 Mei 2025

NUNUKAN,Headlinews.id – Pekan Olahraga Wartawan Daerah (PORWADA) II Kalimantan Utara (Kaltara) yang akan digelar di Nunukan pada tahun 2026 mulai menunjukkan identitasnya. Tak hanya mempersiapkan venue dan akomodasi, SIWO PWI Nunukan juga telah merampungkan konsep detail untuk logo dan maskot resmi ajang olahraga jurnalis terbesar di Kaltara tersebut. Gajah Sebuku, ikon fauna yang melambangkan kekuatan …

Rahmawati Komisi VII DPR RI: UU Perindustrian Wujud Kepedulian Negara terhadap Masyarakat Industri Perbatasan  

redaksi

30 Mei 2025

NUNUKAN,Headlinews.id— Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap arah kebijakan industri nasional serta memperjuangkan hak-hak masyarakat industri di wilayah perbatasan, Rahmawati, S.H., Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Gerindra, melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada 29 Mei 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, pekerja …

Didukung Penuh Bupati, PORWADA II Kaltara Siap Digelar di Nunukan  

redaksi

28 Mei 2025

NUNUKAN, Headlinews.id– Pekan Olahraga Wartawan Daerah (PORWADA) ke-II di Kalimantan Utara yang diagendakan pada 2026 mendatang semakin menunjukkan geliatnya. Sebuah komitmen kuat untuk menyukseskan acara bergengsi ini datang langsung dari Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, yang secara tegas menyatakan dukungan penuhnya, bahkan membuka pintu bagi Nunukan untuk menjadi tuan rumah. Dukungan signifikan ini diungkapkan Bupati …

Hot Categories