Senin, Maret 16, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Nunukan

Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan Divonis 6 Tahun Penjara

by Ifransyah
15 Maret 2025
in Nunukan
A A
Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan Divonis 6 Tahun Penjara

NUNUKAN, Headlinews.id– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis dua terdakwa kasus korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan lebih tinggi, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa mantan Direktur BLUD RSUD Nunukan, dr. Dulman dan Bendaharanya, Nurhasanah divonis Ketua Majelis Hakim Lili Evelin, dengan Hakim anggota Suprapto dan Mahpudim masing-masing 6 tahun penjara dalam persidangan yang digelar Kamis (13/3/2025).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Felly Kasdi mengatakan dalam amar putusan Majelis Hakim juga membebankan denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Ditambah lagi uang pengganti Rp1,480 miliar, sedangkan Nurhasanah tidak dibebankan uang pengganti.

“Terdakwa dr. Dulman dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,480 miliar lebih, dikurangi pengembalian para terdakwa Rp1,050 miliar, sehingga sisa Rp430.930.085,25,” kata Kasi Intel, Sabtu (15/3/2025).

Setelah vonis dari Majelis Hakim dibacakan, pihaknya masih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari sebelum memilih untuk menyatakan banding atau tidak.

“Saat ini kami masih menunggu perintah pimpinan diatas, jadi kita ambil sikap pikir-pikir dulu,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman untuk dr. Dulman 1 tahun dan 6 bulan, penjara dikurangi selama menjalani masa tahanan. Kemudian, Nurhasanah dituntut 3 tahun 6 bulan dikurang masa penahanan.

Kasis Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menyebutkan keduanya dituntut dengan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 19991 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tetang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta terdakwa dr. Dulman dibebankan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp50 juta subsider penjara 9 bulan. Sedangkan Nurhasanah dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp1.426.145.572 subsider 1 tahun 9 bulan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara, berimbas pada terhambat dan terhentinya keberlangsungan pelayanan di RSUD Nunukan. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi.

Sedangkan hal meringankan selain belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatan serta selalu kooperatif dalam proses persidangan. Terdakwa juga tulang punggung keluarga dan bersedia mengembalikan sebagian dari kerugian keuangan negara

“Terdakwa dr. Dulman menitipkan uang Rp950 juta di rekening Kejari Nunukan yang disetorkan ke rekening milik negara. Kemudian terdakwa Nurhasanah menitipkan uang Rp100 juta untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negara,” ungkap Kasi Pidsus.

Pengungkapan kasus korupsi di BLUD RSUD Nunukan ini berawal dari dr. Dulman yang merupakan Direktur dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.

Tim penyidik Kejari Nunukan menemukan bukti adanya kerugian keuangan daerah, lebih dari Rp2,5 miliar akibat perbuatan kedua terdakwa. Modusnya, menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi 79 item transaksi. Kemudian menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia, seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan

“Imbasnya, kewajiban pembayaran atas pengadaan barang dan jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang,” tegas Kasi Pidsus. (*)

 

Tags: BLUD RSUD NunukanKorupsi NunukanRSUD Nunukan
Advertisement Banner

Baca Juga

Mantan Bupati Nunukan Diperiksa Kejati Kaltara Terkait Dugaan Kasus Tambang
KALTARA

Mantan Bupati Nunukan Diperiksa Kejati Kaltara Terkait Dugaan Kasus Tambang

11 Maret 2026
Satu Napi Lapas Nunukan Bisa Bebas, 854 Lainnya Dapat Pengurangan Masa Pidana
Nunukan

Satu Napi Lapas Nunukan Bisa Bebas, 854 Lainnya Dapat Pengurangan Masa Pidana

11 Maret 2026
Hasan Basri Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik bagi Korban Banjir di Nunukan
KALTARA

Hasan Basri Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik bagi Korban Banjir di Nunukan

9 Maret 2026
BPBL 2025 Hadirkan Listrik untuk Rumah Tangga Perbatasan Kaltara
Nunukan

BPBL 2025 Hadirkan Listrik untuk Rumah Tangga Perbatasan Kaltara

5 Maret 2026
Gelap dan Sunyi di Perbatasan, Kehidupan Warga Long Bulu Tanpa Listrik dan Sinyal
Nunukan

Gelap dan Sunyi di Perbatasan, Kehidupan Warga Long Bulu Tanpa Listrik dan Sinyal

3 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Berbagi Takjil dan Sembako untuk Masyarakat Sebatik
KALTARA

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Berbagi Takjil dan Sembako untuk Masyarakat Sebatik

27 Februari 2026
Next Post
Dekatkan Pelayanan Publik, Usulan DOB di Kaltara Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat

Dekatkan Pelayanan Publik, Usulan DOB di Kaltara Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat

Tentukan Arah Pembangunan Daerah, Bupati Tana Tidung Ingatkan Peran Strategis RPJMD   

Tentukan Arah Pembangunan Daerah, Bupati Tana Tidung Ingatkan Peran Strategis RPJMD  

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Bupati Ibrahim Ali Safari Ramadhan di Masjid Nur Iman Menjelutung   

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Bupati Ibrahim Ali Safari Ramadhan di Masjid Nur Iman Menjelutung  

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspirasi Menu Ramadan Hari Ini: Ayam Goreng, Pepes Ikan, dan Es Jeruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yon TP 921 dan Yon TP 922 Tiba di Tarakan, Dandim Tekankan Disiplin Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketersediaan Ikan di Tarakan Stabil, Harga Masih Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Ramadhan 1447 H di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.