TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan yang tengah ditangani.
Pemeriksaan terhadap BS dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara pada Rabu (11/3/2026). Dalam proses tersebut, penyidik menggali berbagai keterangan yang berkaitan dengan kebijakan dan proses administrasi yang terjadi pada masa kepemimpinannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan pemanggilan mantan kepala daerah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
“Penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk memperjelas berbagai fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” ujarnya.
Selain BS, penyidik juga meminta keterangan dari seorang pejabat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan berinisial JP. Pemeriksaan terhadap JP dilakukan untuk mendalami aspek administrasi pertanahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang tengah diselidiki.
Menurut Andi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat rangkaian alat bukti yang telah dimiliki penyidik.
“Keterangan para saksi akan dipadukan dengan dokumen dan bukti lain yang sebelumnya telah diperoleh oleh tim penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltara juga melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Nunukan guna mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Beberapa instansi yang didatangi antara lain Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Nunukan, Bagian Hukum Setda Nunukan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang saat ini masih dipelajari untuk mendukung proses penyidikan.
“Seluruh dokumen yang diperoleh masih dianalisis oleh penyidik untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Andi.
Ia menambahkan, penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
“Jika masih diperlukan keterangan tambahan, tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya. (rn)










