NUNUKAN, Headlinews.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan perempuan dan anak digelar DPRD Nunukan di Balai Desa Payang, Kecamatan Lumbis Ogong. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan, diskriminasi, dan berbagai tindak pelanggaran hak-hak perempuan dan anak di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Nunukan, Gimson, menekankan pelaksanaan perda memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga organisasi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak bisa hanya diandalkan pada pemerintah semata, tetapi memerlukan kolaborasi lintas sektor.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, sehingga kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar upaya ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Gimson.
Perda Nomor 17 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai program perlindungan, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan bagi korban kekerasan, serta penindakan terhadap pelaku.
Selain itu, perda ini juga mengatur pemberdayaan perempuan dan anak agar keduanya mampu berperan aktif sebagai subjek pembangunan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat luas.
Gimson menambahkan, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana pendukung seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), layanan terpadu, pendampingan hukum, serta program rehabilitasi bagi korban kekerasan.
Semua fasilitas ini dimaksudkan untuk mempercepat penanganan kasus sekaligus memulihkan kondisi korban.
Dalam sosialisasi itu, Gimson juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut atau ragu melapor bila menemukan atau mengalami tindak kekerasan. Ia menekankan keberanian melapor menjadi langkah krusial untuk memutus rantai kekerasan serta memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Melindungi perempuan dan anak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi panggilan kemanusiaan. Mari kita wujudkan Nunukan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.
Selain aspek perlindungan, perda ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan melalui akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dan peluang ekonomi, sehingga perempuan dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan lokal.
Sementara itu, anak-anak didorong untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung pengembangan potensi mereka secara maksimal.
“Harapan kita, masyarakat semakin memahami hak-hak perempuan dan anak serta tergerak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif. Sekaligus memperkuat kesadaran hukum dan moral warga dalam melindungi kelompok rentan,” harapnya. (*)