MAKASSAR, Headlinews.id– Pengalaman Satpol PP Kota Makassar dalam menegakkan aturan peredaran minuman beralkohol menjadi rujukan Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan dalam memperkuat strategi pengawasan di lapangan.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan teknis yang berlangsung di Kantor Satpol PP Makassar, 13 Januari pekan lalu.
Pertemuan ini menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak peraturan daerah, mulai dari pola patroli, pengendalian perizinan, hingga mekanisme penindakan terhadap pelanggaran.
Komisi I DPRD Nunukan menilai efektivitas pengawasan sangat dipengaruhi oleh tata kerja dan kapasitas personel di lapangan.
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur menyampaikan praktik pengawasan yang diterapkan di Makassar memberikan gambaran konkret mengenai penegakan aturan yang berjalan secara berkelanjutan dan terstruktur.
“Penegakan aturan memerlukan pola kerja yang jelas serta dukungan personel yang siap di lapangan. Pengalaman Makassar menunjukkan pengawasan perlu dilakukan secara sistematis dan berlapis,” kata Mansur.
Menurutnya, karakter wilayah Nunukan sebagai daerah perbatasan dan kepulauan membutuhkan penyesuaian strategi agar pengawasan tetap efektif dan sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Selain strategi lapangan, pembahasan juga mencakup dukungan anggaran dan sarana operasional bagi Satpol PP.
Komisi I DPRD Nunukan menilai kecukupan fasilitas dan peningkatan kapasitas personel berpengaruh langsung terhadap keberhasilan penegakan peraturan daerah.
“Tanpa dukungan operasional yang memadai, pengawasan di lapangan sulit berjalan konsisten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Ridwan memaparkan mekanisme pengawasan yang diterapkan jajarannya dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol.
Ridwan menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui patroli rutin, operasi terpadu lintas instansi, serta pemantauan terhadap kepatuhan perizinan usaha. Lokasi penjualan dipetakan untuk menentukan prioritas pengawasan dan penertiban.
“Langkah pengendalian dilakukan secara bertahap. Pendataan dan pembinaan menjadi tahap awal, sedangkan penindakan diterapkan apabila pelanggaran terus berulang,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, keterlibatan pemerintah kecamatan dan kelurahan membantu mempercepat penyampaian informasi dari wilayah sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih responsif.
“Koordinasi hingga tingkat kelurahan memudahkan petugas mendapatkan informasi awal sebelum pelanggaran berkembang lebih luas,” katanya.
Dalam forum tersebut, Satpol PP Makassar juga menjelaskan pentingnya pemetaan wilayah rawan peredaran minuman beralkohol. Pemetaan disusun berdasarkan laporan petugas, aduan masyarakat, serta evaluasi kegiatan penertiban sebelumnya.
Staf Satpol PP Makassar, Akhmad, menyampaikan bahwa setiap kawasan memiliki karakter berbeda sehingga pendekatan pengawasannya disesuaikan dengan kondisi setempat.
“Pola pengawasan di kawasan wisata tentu berbeda dengan wilayah permukiman padat penduduk,” ujarnya.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Komisi I DPRD Nunukan dalam merumuskan kebijakan pengawasan minuman beralkohol yang lebih aplikatif.
Pendekatan penegakan berbasis kondisi lapangan dinilai penting agar aturan yang diterapkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (*)










