JAKARTA, Headlinews.id – Dampak kenaikan harga minyak dunia akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah mulai dirasakan sektor penerbangan nasional. Pemerintah merespons dengan menyesuaikan tarif tiket pesawat untuk menjaga keseimbangan biaya operasional dan daya beli masyarakat.
Pemerintah melakukan sejumlah langkah mitigasi strategis menyusul kenaikan harga avtur. Salah satunya melalui penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen, dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyampaikan kebijakan tersebut merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, tren penyesuaian tarif juga terjadi secara global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menaikkan tarif bahan bakar di sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi, yang berdampak pada tarif tiket.
“Di Indonesia, penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah terukur yang tidak dapat dihindari, seiring tekanan global terhadap industri penerbangan. Pemerintah juga berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga,” katanya.
Dalam penetapan fuel surcharge, Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang melayani rute domestik.
“Penetapan kenaikan ini tidak dilakukan sepihak, melainkan melalui koordinasi dan masukan dari pihak maskapai,” tambahnya.
Selain penyesuaian tersebut, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menekan dampak kenaikan tarif tiket pesawat.
Salah satunya melalui skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang ditanggung pemerintah untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Dengan skema tersebut, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan atau Rp2,6 triliun selama dua bulan.
Kebijakan lain yang ditempuh yakni penghapusan bea masuk suku cadang pesawat guna menekan biaya perawatan dan operasional maskapai dalam jangka menengah dan panjang.
“Kami mengapresiasi dukungan lintas kementerian, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban maskapai,” ujar Dudy.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut harga avtur berkontribusi sekitar 40 persen terhadap biaya operasional maskapai.
Ia menegaskan, pemerintah berupaya menjaga agar kenaikan tarif tiket pesawat tetap dalam batas yang terkendali.
“Kami menjaga agar kenaikan harga tiket berada di kisaran 9 hingga 13 persen,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas industri penerbangan sekaligus memastikan layanan transportasi udara tetap terjangkau bagi masyarakat. (*)










