Rabu, Oktober 28, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Modus Penampungan Emas Ilegal di Sekatak Terbongkar, Dua Warga Sulsel Ditangkap

by Redaksi 2
3 Desember 2025
in KALTARA
A A
Modus Penampungan Emas Ilegal di Sekatak Terbongkar, Dua Warga Sulsel Ditangkap

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, saat memaparkan pengungkapan kasus penampungan emas ilegal di Sekatak.

TANJUNG SELOR. Headlinews.id— Dua pria asal Sulawesi Selatan ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengoperasikan penampungan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, sebuah modus yang disebut polisi semakin marak dimanfaatkan untuk memperlancar peredaran emas tanpa dokumen resmi di Bulungan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menetapkan kedua pria berinisial AW dan FMS sebagai tersangka setelah penyidik memastikan keduanya menampung emas hasil tambang ilegal yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka datang dari luar daerah dan memanfaatkan kondisi lapangan untuk membeli emas mentah dari penambang ilegal di Desa Maritam.

BACA JUGA
  • Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Nilai Jawaban Polda Tak Tanggapi Seluruh Dalil Praperadilan
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara
  • 151 Jeriken Pertalite Diangkut Pakai Pikap, Dua Orang Diperiksa Polda Kaltara

“Keduanya tidak berdomisili di Kaltara. Mereka sengaja keluar–masuk Sekatak untuk mengumpulkan emas dari penambang tanpa izin, kemudian membawa hasilnya dalam bentuk mentah ke luar wilayah,” kata Dadan, Rabu (3/12/2025).

Dari hasil pendalaman perkara, aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah itu dilakukan melalui metode tromol dan tong, yaitu pengolahan material menggunakan tabung besi dan bahan kimia seperti sianida serta air raksa. Setelah itu, emas dibakar untuk dimurnikan sebelum dijual ke pengepul.

Dadan menyebut terdapat pelaku lain yang turut berperan memasok emas mentah kepada para penampung.

“AW dan FMS hanya salah satu mata rantai. Kami masih menelusuri siapa saja yang selama ini memasok maupun membeli emas tersebut. Arah sementara menunjukkan peredarannya bergerak keluar pulau,” ujarnya.

Baca Juga  Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Nilai Jawaban Polda Tak Tanggapi Seluruh Dalil Praperadilan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua orang yang berperan mengolah emas, serta dua saksi dari kepolisian.

Selain itu, penyidik juga menghadirkan ahli Minerba dari Kementerian ESDM dan ahli ukur emas dari PT Pegadaian.

Dalam penggeledahan, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp100 juta, emas mentah sekitar 9,8 gram, perak sekitar 500 gram, serta berbagai alat pemurnian seperti tungku pembakar, bahan kimia, timbangan digital, dan tong pengolahan.

“Barang bukti yang kami amankan memperlihatkan bahwa proses pemurnian hingga penampungan memang dilakukan secara aktif dan terstruktur,” jelasnya.

Dadan menegaskan tindakan para tersangka melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Status tersangka telah ditetapkan sejak 29 November. Seluruh unsur pembuktian yang dibutuhkan, mulai dari saksi hingga ahli, sudah terpenuhi sesuai aturan,” paparnya.

Ia juga memastikan penyidikan akan diperluas untuk mengetahui jalur distribusi emas ilegal tersebut.

“Kami terus gali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik pemasok maupun pembeli. Indikasi membawa hasil tambang mentah keluar daerah cukup kuat, dan itu sedang kami perdalam,” tuturnya.

Polda Kaltara, lanjut Dadan, tetap berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal karena berdampak pada lingkungan dan merugikan keuangan daerah.

“Setiap aktivitas tambang tanpa izin akan kami tindak. Kami bekerja bersama kejaksaan dan para ahli agar proses hukumnya berjalan cepat dan transparan,” pungkasnya. (rn)

 

Tags: Ditreskrimsus Polda Kaltaradua penampung emas ilegal ditangkapjaringan emas ilegal Bulungankasus illegal mining Kaltaramodus peredaran emas ilegalpenambangan emas ilegal Sekatakpenampungan emas ilegal Kaltarapengungkapan emas ilegal Bulunganpraktik tromol dan tong Sekataktambang emas tanpa izin
Advertisement Banner

Baca Juga

Kunjungan Kerja Kapolda Kaltara ke Malinau: Silaturahmi dengan FKPD dan Tokoh Masyarakat Sekaligus Pengukuhan Warga Kehormatan Adat Lundayeh
KALTARA

Kunjungan Kerja Kapolda Kaltara ke Malinau: Silaturahmi dengan FKPD dan Tokoh Masyarakat Sekaligus Pengukuhan Warga Kehormatan Adat Lundayeh

27 Oktober 2026
Polda Kaltara Siap Hadapi Praperadilan KSP Mitra Usaha, Pertahankan Prosedur Penyitaan
KALTARA

Polda Kaltara Siap Hadapi Praperadilan KSP Mitra Usaha, Pertahankan Prosedur Penyitaan

27 Oktober 2026
Kapolda Kaltara Periksa Asrama Polsek Sekatak Sebelum Bertolak ke Malinau
Bulungan

Kapolda Kaltara Periksa Asrama Polsek Sekatak Sebelum Bertolak ke Malinau

27 Oktober 2026
Rahmawati Dorong Karya Pramuka Nunukan Tembus Pasar UMKM
KALTARA

Rahmawati Dorong Karya Pramuka Nunukan Tembus Pasar UMKM

27 Oktober 2026
Kapolda Kaltara Cek Polsek Sekatak, Tekankan Kehadiran Polri yang Dirasakan Masyarakat
KALTARA

Kapolda Kaltara Cek Polsek Tanjung Palas Utara, Tekankan Kehadiran Polri yang Dirasakan Masyarakat

26 Oktober 2026
Kapolda Kaltara Cek Polsek Sekatak, Tekankan Kehadiran Polri yang Dirasakan Masyarakat
KALTARA

Kapolda Kaltara Cek Polsek Sekatak, Tekankan Kehadiran Polri yang Dirasakan Masyarakat

26 Oktober 2026
Next Post
Bupati Tinjau Pilkades 13 Desa, Pastikan Proses Transparan

Bupati Tinjau Pilkades 13 Desa, Pastikan Proses Transparan

DPRD Tuntut Program CSR dan Dana Komitmen Perusahaan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

DPRD Tuntut Program CSR dan Dana Komitmen Perusahaan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Borneo Integrated Farming Area 1.400 Ha Brigif TP 85/BTC Kembali Jadi Magnet Kunjungan Pimpinan TNI AD

Borneo Integrated Farming Area 1.400 Ha Brigif TP 85/BTC Kembali Jadi Magnet Kunjungan Pimpinan TNI AD

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.