Selasa, Oktober 27, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

KUHP Baru Hapus Kurungan, 45 Perda di Tarakan Harus Disesuaikan

by Redaksi 2
16 Juni 2026
in Tarakan
A A
KUHP Baru Hapus Kurungan, 45 Perda di Tarakan Harus Disesuaikan

Pembinaan pedagang oleh Satpol PP Kota Tarakan dilakukan selama masa transisi penyesuaian perda terkait implementasi KUHP baru yang menghapus sanksi pidana kurungan. (Ist)

TARAKAN, Headlinews.id – Perubahan sistem pidana dalam KUHP baru membuat sejumlah peraturan daerah di Kota Tarakan harus segera disesuaikan, menyusul dihapuskannya sanksi kurungan yang selama ini menjadi bagian dari penegakan perda.

Pemerintah Kota Tarakan saat ini tengah menyiapkan langkah penyesuaian terhadap regulasi daerah tersebut agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diberlakukan implementasi penuh pada 2 Januari 2026.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tarakan, Mezak J.B., menjelaskan perubahan dalam KUHP baru membawa konsekuensi langsung terhadap seluruh perda yang masih menggunakan ketentuan pidana lama, khususnya yang memuat sanksi kurungan.

BACA JUGA
  • Batu Bara Membara Tiga Pekan Depan Rumah Warga, Damkar Terapkan Penanganan Khusus
  • Sertifikasi Lahan SNT 11 Tarakan Ditargetkan Terbit Akhir Oktober, Pembangunan Belum Pasti
  • Ibnu Saud Bahas Perkembangan Operasi Migas Bersama SKK Migas

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu sudah sangat jelas ditegaskan pidana kurungan dalam peraturan daerah tidak diperbolehkan lagi. Jadi yang digunakan sekarang hanya pidana denda,” ujarnya.

Dalam skema baru tersebut, ketentuan sanksi denda juga diatur secara berjenjang dalam beberapa kategori yang menjadi batasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun menyesuaikan regulasi.

Ia menjelaskan, untuk tingkat daerah hanya dapat menggunakan kategori satu hingga kategori tiga, dengan besaran denda yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran.

“Kategori satu itu maksimal sekitar satu juta rupiah, kategori dua sampai sepuluh juta, dan kategori tiga bisa mencapai lima puluh juta rupiah,” jelasnya.

Mezak menyebut, ketentuan tersebut berdampak pada banyak regulasi daerah yang selama ini masih berlaku. Di Kota Tarakan sendiri, terdapat sekitar 45 peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan wajib dilakukan penyesuaian.

Baca Juga  Sertifikat Panahan Dipersoalkan, SMPN 2 Tarakan Paparkan Dasar Keputusan

“Kurang lebih ada 45 perda yang memiliki ketentuan pidana, dan semuanya harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini,” katanya.

Untuk mempercepat proses harmonisasi, pemerintah daerah tidak akan melakukan perubahan secara satu per satu terhadap seluruh perda tersebut. Sebagai gantinya, disiapkan satu perda khusus yang mengakomodasi penyesuaian ketentuan pidana secara menyeluruh.

“Kalau kita ubah satu per satu tentu akan sangat banyak dan memakan waktu. Jadi kita buat satu perda penyesuaian ketentuan pidana saja yang mencakup seluruh perda yang terdampak,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat membuat proses penyesuaian lebih efisien sekaligus memastikan seluruh regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional yang baru.

Perubahan juga berdampak langsung pada mekanisme penegakan hukum di daerah, terutama pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang selama ini menjadi salah satu instrumen penindakan pelanggaran perda.

“Kalau tidak disesuaikan, kita tidak bisa melakukan sidang tipiring. Karena di KUHP baru sudah tidak ada lagi pidana kurungan,” tegas Mezak.

Saat ini, penyusunan perda penyesuaian tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan internal bersama bagian hukum serta perangkat daerah terkait. Proses ini juga akan melibatkan sinkronisasi antar-OPD agar penerapan di lapangan tidak berbeda-beda.

Selain itu, masa transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026 menjadi batas waktu yang harus dipenuhi seluruh daerah di Indonesia dalam menyesuaikan regulasi masing-masing.

“Mulai 2 Januari 2026 itu sudah berlaku penuh. Jadi semua daerah memang harus sudah siap menyesuaikan regulasinya dengan ketentuan pidana yang baru ini,” tandasnya. (saf)

 

Tags: hukum pidanaKUHP baruMezak JBPemkot TarakanPenegakan Hukum DaerahPerda TarakanPerubahan Regulasiregulasi daerahSatpol PP TarakanTipiring
Advertisement Banner

Baca Juga

Dishub Tarakan Tangani PJU Mati dan Redup, Penambahan Lampu Jalan Bertahap
Tarakan

Dishub Tarakan Tangani PJU Mati dan Redup, Penambahan Lampu Jalan Bertahap

27 Oktober 2026
Pomal Ungkap Kronologi Speed Bump Kawasan Ladang, Pengadaan Dibantu Pertamina
Tarakan

Pomal Ungkap Kronologi Speed Bump Kawasan Ladang, Pengadaan Dibantu Pertamina

26 Oktober 2026
ISPU Naik Turun, Sekolah di Tarakan Bisa Putuskan BDR Tanpa Tunggu Disdik
Tarakan

ISPU Naik Turun, Sekolah di Tarakan Bisa Putuskan BDR Tanpa Tunggu Disdik

26 Oktober 2026
Rumah Sudirman Direhabilitasi, Lima Warga Jadi Sasaran RTLH TMMD Tarakan
Tarakan

Rumah Sudirman Direhabilitasi, Lima Warga Jadi Sasaran RTLH TMMD Tarakan

26 Oktober 2026
Setelah Berulang Kali Diusulkan, Rumah Sudirman Akhirnya Dibangun TMMD
Tarakan

Setelah Berulang Kali Diusulkan, Rumah Sudirman Akhirnya Dibangun TMMD

26 Oktober 2026
TMMD Tarakan Hadirkan Semangat Kerja Bersama di Kampung Satu Skip
Tarakan

TMMD Tarakan Hadirkan Semangat Kerja Bersama di Kampung Satu Skip

26 Oktober 2026
Next Post
Polresta Bulungan Kerahkan 55 Personel Amankan Pawai Ta’aruf 1 Muharam 1448 H

Polresta Bulungan Kerahkan 55 Personel Amankan Pawai Ta'aruf 1 Muharam 1448 H

Malinau Kirim 40 Peserta ke PENAS XVII, Perluas Wawasan dan Jejaring Pertanian

Malinau Kirim 40 Peserta ke PENAS XVII, Perluas Wawasan dan Jejaring Pertanian

Warga Pamusian Keluhkan Pengurusan 42 Lahan Tertahan, Pertanyakan Dasar Keberatan

Warga Pamusian Keluhkan Pengurusan 42 Lahan Tertahan, Pertanyakan Dasar Keberatan

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.