TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Langkah penindakan diambil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dengan menggeledah tiga lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara pada Kamis (18/12/2025) dalam rangka mengumpulkan alat bukti perkara dugaan penyimpangan belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp2,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah mengungkapkan tindakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tengah berjalan di tahap penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan untuk memastikan kelengkapan alat bukti serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan belanja hibah yang sedang kami tangani,” ujar Andi Sugandi, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara dan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati Kaltara serta penetapan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara, serta Kantor DPD ASITA Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
“Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini,” katanya.
Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik guna menentukan konstruksi hukum perkara.
Andi Sugandi menegaskan, Kejati Kaltara akan menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penanganan perkara dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik pada waktu yang tepat,” pungkasnya. (rn)










