BALIKPAPAN, Headlinews.id — Perang terhadap peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polda Kalimantan Timur. Selama dua minggu terakhir, aparat berhasil membongkar enam jaringan pengedar lintas daerah, menyita lebih dari 2,6 kilogram sabu yang siap diedarkan, serta menangkap sepuluh tersangka.
Pengungkapan ini dilakukan sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2025, di wilayah Samarinda dan Balikpapan. Barang bukti seberat 2.692,49 gram sabu diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 13 ribu jiwa dari risiko penyalahgunaan narkoba.
Konferensi pers digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (16/10/2025), dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Kabag Binops Ditresnarkoba Kompol Ardian Rizki Lubis dan perwakilan Bea Cukai Balikpapan.
“Dalam dua minggu terakhir, tim berhasil mengamankan sepuluh tersangka dan menyita total 2,6 kilogram sabu. Setiap jaringan yang terungkap ini bagian dari upaya menutup peredaran narkoba di Kalimantan Timur, sekaligus mencegah ribuan orang terjerumus penyalahgunaan,” ujar Yuliyanto.
Kasus terbesar ditemukan di Samarinda dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu. Sementara di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, petugas menggagalkan penyelundupan sabu oleh seorang tersangka asal Malaysia.
Barang haram itu disamarkan di dalam pakaian yang dikemas rapi dalam koper, menunjukkan tingkat kecanggihan modus operandi jaringan internasional.
Beberapa kasus lainnya melibatkan pelaku lokal, termasuk yang memiliki hubungan dengan narapidana di Lapas Samarinda. Modus operandi beragam mulai dari penyamaran sabu di kemasan makanan ringan, pengiriman lewat jalur laut, hingga transaksi daring melalui aplikasi pesan singkat.
“Beberapa pelaku mengaku terdorong oleh tekanan ekonomi. Namun semua akan diproses hukum secara tegas karena mereka termasuk mata rantai utama peredaran narkoba di wilayah ini,” jelas Yuliyanto.
Kabid Humas menambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk memutus rantai peredaran narkoba lintas daerah. Tim akan terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, BNN, dan instansi terkait lain, termasuk pengawasan di pintu masuk strategis, guna menutup celah masuknya narkoba.
“Jaringan ini selalu bergerak dan menyesuaikan modus operandi. Operasi pengungkapan akan terus berlangsung secara berkelanjutan. Tujuannya satu, melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan memastikan masyarakat hidup aman dari pengaruh negatif peredaran gelap,” ungkap Yuliyanto.
Selain pengungkapan kasus, Polda Kaltim juga menekankan pentingnya edukasi dan kampanye anti-narkoba di sekolah, kampus, dan komunitas lokal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Seluruh tersangka dilakukan penanaman menjalani pemeriksaan lanjutan. Kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya. (*)