Minggu, Februari 22, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Ngaku Nasehati, NS Cabuli Anak Tirinya Tiga Kali  

by Ifransyah
20 Januari 2025
in KRIMINAL
A A
Ngaku Nasehati, NS Cabuli Anak Tirinya Tiga Kali   

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra saat press rilis kasus pencabulan ayah tiri, Senin (20/1/2025).

TARAKAN, Headlinews.id – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, pria berinisial NS (50) diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan pada 15 Januari lalu. Penangkapan NS ini, setelah polisi menindaklanjuti laporan dari ayah kandung korban yang mengatakan anaknya sudah dicabuli pelaku hingga 3 kali.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra saat dikonfirmasi mengatakan, keterangan korban sudah dicabuli sejak Juli 2024.

“Kami menerima laporan dari ayah kandung korban, kalau anaknya menangis dan mengatakan tidak mau pulang ke rumah ibunya yang mantan istrinya itu karena takut dengan ayah tirinya. Pengakuan korban, takut karena sudah dicabuli pelaku tiga kali,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

Pihaknya lantas menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung mengamankan ayah tiri korban di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit. Saat diinterogasi, pelaku lantas mengaku memang memegang payudara dan kemaluan korban di rumah pelaku.

“Alasannya karena mau menasehati korban, tapi itu tetap terjadi pelanggaran pidana. Pelaku mengakui telah memegang bagian intim korban dan pengakuan korban pun serupa. Jadi, sudah ada persesuaian (keterangan), walaupun niat dari pelaku kita tidak tahu. Tidak diiming-imingi juga,” ungkapnya.

Randhya memastikan akan terus mendalami motif pencabulan yang dilakukan NS terhadap korban. Langkah ini juga akan dilakuannya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Termasuk nantinya melakukan pendampingan terhadap korban.

“Kalau pengakuan korban dicabuli pelaku tiga kali, sedangkan pelaku mengaku hanya satu kali. Alasannya, dari keterangan pelaku hanya untuk menasehati sedangkan pengakuan korban diancam tidak diberikan handphone kalau tidak menuruti kemauan pelaku. Jadi, tidak tahu maksud pelaku ini nafsu atau apa, tapi sudah terjadi tiga kali,” sambung Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi.

Dari pengakuan korban juga, memang sering meminjam handphone pelaku. Sehingga, saat pelaku mengancam terkait handphone, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP inipun lantas menuruti kemauan pelaku.

“Kami sudah lakukan visum terhadap korban. Hasilnya, tidak ditemukan adanya bekas kekerasan seksual pada kemaluan korban. Semuanya masih utuh,” tegasnya.

Atas perbuatan pelaku ini, korban sempat mengalami trauma untuk pulang ke rumah ibu kandungnya. Terlebih lagi, korban sudah tinggal dengan pelaku selama 6 tahun setelah perceraian kedua orangtua kandungnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya segera mendampingi korban untuk mengobati traumanya ke psikolog. Sekaligus mendalami pengakuan korban secara rinci.

“Apalagi kami dapati pengakuan korban dan pelaku ini tidak sama. Jadi butuh pendampingan psikolog untuk mengetahui tingkat kebohongan korban atau pelaku. Pendampingan ini juga untuk kondisi psikis korban,” pungkasnya.

Saat ditanyai awak media, di sela press rilis yang digelar, NS mengaku memegang korban hanya untuk menasehati. Ia pun lantas mengaku tidak mengetahui perbuatannya bisa membuatnya terancam penjara.

“Saya hanya mau menasehati, tapi itu salah dalam undang-undang. Saya pegang dadanya saya bilang itukah kau cari. Karena sebelumnya satu hari satu malam saya cari anak itu karena tidak pulang ke rumah. Kenapa sampai seperti itu ya itu karena kesilapan saya,” singkatnya.

NS selanjutnya akan disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (*)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Pengawal Perbatasan Kembali Gagalkan Peredaran Sabu di Malinau, Dua Residivis Diamankan
KRIMINAL

Pengawal Perbatasan Kembali Gagalkan Peredaran Sabu di Malinau, Dua Residivis Diamankan

20 Februari 2026
Diduga Sakit, Tukang Parkir Ditemukan Tak Bernyawa Depan Ruko di Jalan Slamet Riyadi
KRIMINAL

Diduga Sakit, Tukang Parkir Ditemukan Tak Bernyawa Depan Ruko di Jalan Slamet Riyadi

15 Februari 2026
Polres Berau Telusuri Jalur Peredaran Sabu di Tanjung Redeb, Tiga Orang Diamankan
Berau

Polres Berau Telusuri Jalur Peredaran Sabu di Tanjung Redeb, Tiga Orang Diamankan

13 Januari 2026
Rombong Pedagang Dibobol, Polisi Selidiki Pencurian di Taman Berlabuh   
KRIMINAL

Rombong Pedagang Dibobol, Polisi Selidiki Pencurian di Taman Berlabuh  

9 Januari 2026
Sempat Buang Barang Bukti, Residivis Sabu Kembali Ditangkap Polisi
KRIMINAL

Sempat Buang Barang Bukti, Residivis Sabu Kembali Ditangkap Polisi

24 Desember 2025
Polisi Bongkar Modus Kolong, Jalur Lama Peredaran Sabu Muncul Lagi
KRIMINAL

Polisi Bongkar Modus Kolong, Jalur Lama Peredaran Sabu Muncul Lagi

19 Desember 2025
Next Post
Pemkab Bulungan Libatkan TNI Polri Relokasi RPH Pasar Induk   

Pemkab Bulungan Libatkan TNI Polri Relokasi RPH Pasar Induk  

Pemkot Balikpapan Segera Bangun Convention Hall    

Pemkot Balikpapan Segera Bangun Convention Hall   

Bupati Wempi Serahkan DPA SKPD Malinau Tahun 2025   

Bupati Wempi Serahkan DPA SKPD Malinau Tahun 2025  

Berita Populer

  • Ini Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Ramadhan 1447 H di Tarakan

    Ini Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Ramadhan 1447 H di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Teler Sultan: Segarnya Bikin Nagih, Untungnya Bisa Jadi Ide Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Penipuan Properti Seret Selebgram Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi di Krayan Nunukan: Pesawat Pengangkut Bahan Bakar Jatuh, Pilot Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadhan 1447 H, Saat Pintu Surga Dibuka dan Setan Dibelenggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.