Home » KRIMINAL » Ngaku Nasehati, NS Cabuli Anak Tirinya Tiga Kali  

Ngaku Nasehati, NS Cabuli Anak Tirinya Tiga Kali  

redaksi 20 Jan 2025 14

TARAKAN, Headlinews.id – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, pria berinisial NS (50) diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan pada 15 Januari lalu. Penangkapan NS ini, setelah polisi menindaklanjuti laporan dari ayah kandung korban yang mengatakan anaknya sudah dicabuli pelaku hingga 3 kali.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra saat dikonfirmasi mengatakan, keterangan korban sudah dicabuli sejak Juli 2024.

“Kami menerima laporan dari ayah kandung korban, kalau anaknya menangis dan mengatakan tidak mau pulang ke rumah ibunya yang mantan istrinya itu karena takut dengan ayah tirinya. Pengakuan korban, takut karena sudah dicabuli pelaku tiga kali,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

Pihaknya lantas menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung mengamankan ayah tiri korban di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit. Saat diinterogasi, pelaku lantas mengaku memang memegang payudara dan kemaluan korban di rumah pelaku.

“Alasannya karena mau menasehati korban, tapi itu tetap terjadi pelanggaran pidana. Pelaku mengakui telah memegang bagian intim korban dan pengakuan korban pun serupa. Jadi, sudah ada persesuaian (keterangan), walaupun niat dari pelaku kita tidak tahu. Tidak diiming-imingi juga,” ungkapnya.

Randhya memastikan akan terus mendalami motif pencabulan yang dilakukan NS terhadap korban. Langkah ini juga akan dilakuannya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Termasuk nantinya melakukan pendampingan terhadap korban.

“Kalau pengakuan korban dicabuli pelaku tiga kali, sedangkan pelaku mengaku hanya satu kali. Alasannya, dari keterangan pelaku hanya untuk menasehati sedangkan pengakuan korban diancam tidak diberikan handphone kalau tidak menuruti kemauan pelaku. Jadi, tidak tahu maksud pelaku ini nafsu atau apa, tapi sudah terjadi tiga kali,” sambung Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi.

Dari pengakuan korban juga, memang sering meminjam handphone pelaku. Sehingga, saat pelaku mengancam terkait handphone, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP inipun lantas menuruti kemauan pelaku.

“Kami sudah lakukan visum terhadap korban. Hasilnya, tidak ditemukan adanya bekas kekerasan seksual pada kemaluan korban. Semuanya masih utuh,” tegasnya.

Atas perbuatan pelaku ini, korban sempat mengalami trauma untuk pulang ke rumah ibu kandungnya. Terlebih lagi, korban sudah tinggal dengan pelaku selama 6 tahun setelah perceraian kedua orangtua kandungnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya segera mendampingi korban untuk mengobati traumanya ke psikolog. Sekaligus mendalami pengakuan korban secara rinci.

“Apalagi kami dapati pengakuan korban dan pelaku ini tidak sama. Jadi butuh pendampingan psikolog untuk mengetahui tingkat kebohongan korban atau pelaku. Pendampingan ini juga untuk kondisi psikis korban,” pungkasnya.

Saat ditanyai awak media, di sela press rilis yang digelar, NS mengaku memegang korban hanya untuk menasehati. Ia pun lantas mengaku tidak mengetahui perbuatannya bisa membuatnya terancam penjara.

“Saya hanya mau menasehati, tapi itu salah dalam undang-undang. Saya pegang dadanya saya bilang itukah kau cari. Karena sebelumnya satu hari satu malam saya cari anak itu karena tidak pulang ke rumah. Kenapa sampai seperti itu ya itu karena kesilapan saya,” singkatnya.

NS selanjutnya akan disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (*)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur  

redaksi

14 Jun 2025

KUKAR,Headlinews.id– Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, diamankan oleh jajaran Polsek Muara Muntai usai dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, menyusul laporan resmi dari pihak keluarga korban yang disampaikan sepekan sebelumnya. Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, menjelaskan bahwa …

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

redaksi

14 Jun 2025

BALIKPAPAN,Headlinews.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka yakni AR (35), S (48), dan RP (30). Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penangkapan tiga tersangka …

Simpan Sabu di Kebunnya, Pria Asal Kasai Diamankan

redaksi

12 Jun 2025

BERAU,Headlinews.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Berau bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. Kapolsek Pulau Derawan, IPTU Iwan Purwanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika …

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan  

redaksi

12 Jun 2025

PASER – Headlinews.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (10/6/2025) sore, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M. menyampaikan, pengungkapan …

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu  

redaksi

11 Jun 2025

TANJUNG REDEB,Headlinews.id – Satresnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berusia 57 tahun berinisial EA, dalam penggerebekan yang berlangsung di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 13.40 Wita. Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto …

Oknum Polisi Bripka MA Tersangka Kasus Sabu, Sidang Etik Diserahkan ke Propam  

redaksi

08 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial MA akhirnya resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. MA sebelumnya diamankan personel Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu, pengembangan dari penangkapan 3 orang warga sipil. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho melalui Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menuturkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan …

Hot Categories