TARAKAN, Headlinews.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Perairan Sungai Bandara, Jalan Hasanuddin 1, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, pada 5 September 2024 lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, terkait rencana penyelundupan sabu dari Tawau, Malaysia menuju Tarakan. Personel Subdit Gakkum kemudian melakukan pemantauan di Perairan Sungai Bandara, hingga melihat sebuah speedboat yang menurunkan seorang penumpang pria dengan membawa karung.
Karung yang dibawa pria tersebut menimbulkan kecurigaan petugas, dan akhirnya pria yang diketahui berinisial W itu langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah penggeledahan, ditemukan 1 karung berisi 4 ember yang tersusun rapi. Di bagian bawah setiap ember, petugas menemukan serbuk kristal yang diduga sabu, yang dikemas rapi dan dilem untuk menempel dengan ember, guna mengelabui petugas.
Direktur Ditpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, yang mewakili Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka W disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6 kilogram, 4 buah ember berwarna abu-abu, 1 unit handphone, 1 buah tas selempang merk Greenlight berwarna biru navy, 4 bungkus Milo, 2 bungkus tepung gandum merek Burung Murai, dan 2 kaleng creamer merk Gold Coin.
“Pelaku berinisial W ini sesuai identitas beralamat di Jalan Nuri RT 07, RW 03, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ujar Kombes Bambang, Jumat (12/9/2024).
Saat ini, personel Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara telah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)