Home » KRIMINAL » Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba dan TPPU di Lapas Tarakan, Total Aset Rp2,1 Triliun Disita

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba dan TPPU di Lapas Tarakan, Total Aset Rp2,1 Triliun Disita

redaksi 18 Sep 2024 15

JAKARTA, Headlinews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkotika, salah satunya melibatkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Salah satu pelaku utama dalam kasus ini adalah Andi alias Hendra (HN32) alias Hendra Sabarudin (HS), yang masih bisa mengendalikan bisnis narkoba meskipun berada di dalam penjara.

Selain Hendra, sejumlah pelaku lainnya juga terlibat dalam jaringan narkotika ini dengan peran yang berbeda-beda. Mereka berhasil memuluskan peredaran narkoba dari Malaysia ke berbagai wilayah di Indonesia, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, dan Jawa Timur.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menutupi hasil kejahatan mereka melalui TPPU. “Kami akan melakukan penelusuran aset untuk mengidentifikasi dan menyita hasil kejahatan mereka,” ujarnya pada Rabu (18/9/2024).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, yang menyebutkan bahwa seorang warga binaan berinisial HS sering membuat kerusuhan di Lapas Tarakan. Dari informasi tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan indikasi peredaran narkoba yang masih dikendalikan oleh HN32.

Peredaran Narkoba sejak 2017
Bareskrim menyimpulkan bahwa HN32 telah menjalankan bisnis peredaran narkoba sejak tahun 2017 hingga 2024, dengan total barang bukti sabu yang berhasil diselundupkan dari Malaysia mencapai 7 ton. HN32 dibantu oleh beberapa pelaku lainnya, termasuk TR, SY, dan MA yang bertugas mengelola uang dan aset hasil kejahatan, serta CA, AA, NMY, RO, dan AY yang terlibat dalam pencucian uang.

Modus Operandi TPPU
Modus operandi TPPU yang dilakukan HN32 melibatkan tiga tahap:

  1. Penempatan uang hasil kejahatan ke rekening penampung atas nama pihak ketiga.
  2. Kliring dana ke rekening lain yang juga atas nama orang lain.
  3. Penggunaan uang tersebut untuk membeli aset, yang kemudian atas nama pihak ketiga juga.

Berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang yang dikendalikan HS sejak 2017 mencapai Rp2,1 triliun. Sebagian dari uang ini digunakan untuk membeli aset senilai Rp221 miliar.

Aset yang Disita
Beberapa aset yang berhasil disita oleh Bareskrim antara lain:

  • 44 bidang tanah dan bangunan
  • 21 unit kendaraan roda empat
  • 28 unit kendaraan roda dua
  • 4 kapal laut, termasuk speedboat dan jetski
  • 2 unit kendaraan jenis ETV
  • 2 jam tangan mewah
  • Uang tunai Rp1,2 miliar
  • Deposito senilai Rp500 juta

Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa proses penyitaan aset bergantung pada putusan pengadilan. “Jika aset disita dan dilelang, Dirjen Lelang yang akan menanganinya. Kami akan terus mengejar aset-aset lain yang mungkin masih belum teridentifikasi,” tambahnya.

Sanksi Hukum
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar. Kabareskrim juga menegaskan akan memiskinkan para bandar narkotika dan pelaku TPPU sebagai langkah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Menjelang bonus demografi tahun 2030, kami harus menjaga generasi muda dari ancaman narkotika untuk menuju Indonesia Emas pada tahun 2045,” tutupnya.(**/saf)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur  

redaksi

14 Jun 2025

KUKAR,Headlinews.id– Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, diamankan oleh jajaran Polsek Muara Muntai usai dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, menyusul laporan resmi dari pihak keluarga korban yang disampaikan sepekan sebelumnya. Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, menjelaskan bahwa …

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

redaksi

14 Jun 2025

BALIKPAPAN,Headlinews.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka yakni AR (35), S (48), dan RP (30). Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penangkapan tiga tersangka …

Simpan Sabu di Kebunnya, Pria Asal Kasai Diamankan

redaksi

12 Jun 2025

BERAU,Headlinews.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Berau bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. Kapolsek Pulau Derawan, IPTU Iwan Purwanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika …

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan  

redaksi

12 Jun 2025

PASER – Headlinews.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (10/6/2025) sore, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M. menyampaikan, pengungkapan …

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu  

redaksi

11 Jun 2025

TANJUNG REDEB,Headlinews.id – Satresnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berusia 57 tahun berinisial EA, dalam penggerebekan yang berlangsung di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 13.40 Wita. Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto …

Oknum Polisi Bripka MA Tersangka Kasus Sabu, Sidang Etik Diserahkan ke Propam  

redaksi

08 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial MA akhirnya resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. MA sebelumnya diamankan personel Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu, pengembangan dari penangkapan 3 orang warga sipil. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho melalui Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menuturkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan …

Hot Categories