TARAKAN, Headlinews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika hasil dari penyitaan dari sejumlah kasus yang sedang ditangani. Pemusnahan ini dilakukan setelah proses hukum yang panjang dan penetapan status barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Bulungan dan Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea, S.I.K., S.H., M.Krim mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 428,47 gram ganja dan 253,87 gram sabu.
Hasil dari pengungkapan beberapa kasus yang melibatkan tersangka AZH alias Yuda, HR alias Made, ZN alias Latong, JF alias Aco, dan AR alias Rullah.
“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika, serta menjadi langkah nyata dalam memberantas peredaran narkotika di Kaltara,” katanya, usai memimpin pemusnahan di halaman Kantor BNNP Kaltara, Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan, melalui kegiatan pemusnahan yang dilakukan sekaligus sebagai bentuk nyata komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara. Selain itu juga memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kaltara.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran narkotika di Kaltara,” tandasnya.
Kombes Pol Khoirun mengungkapkan, pengungkapan kasus untuk tersangka AZH pada 3 April 2025, ketika Tim Pemberantasan BNNP Kaltara mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan mengambil paket narkotika jenis ganja seberat 486,37 gram di depan kantor Lion Parcel di Tanjung Selor.
“Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui paket tersebut dikirim oleh AZH yang berada di Samarinda. Selanjutnya AZH kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan kasus kedua, pada 7 April 2025, HR tertangkap menguasai narkotika jenis sabu seberat 241,1 gram di depan Masjid At Taqwa di Tarakan. Kemudian 14 April 2025, giliran ZN diamankan lantaran menguasai narkotika jenis sabu seberat 14,07 gram di Halaman Kost Batara di Tarakan.
“Para tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya. (rs)