Selasa, Oktober 27, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

JPU Banding Vonis Rudi, Persoalkan Pidana dan Pengembalian Aset

by Redaksi 2
11 Agustus 2026
in Tarakan
A A
JPU Banding Vonis Rudi, Persoalkan Pidana dan Pengembalian Aset

Terdakwa Rudi Adi Suwarno (kiri) usai mengikuti persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tarakan. JPU mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara.

TARAKAN, Headlinews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan terhadap Rudi Adi Suwarno dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp700 juta subsidair 150 hari kepada Rudi pada 30 Juli 2026.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Aditya Dwi Djayanto, mengatakan putusan tersebut dinilai terlalu jauh dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Rudi dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 330 hari.

“Kami tuntut sembilan tahun, kemudian diputus majelis hakim 4 tahun 6 bulan. Itu turun terlalu jauh. Dendanya juga dari Rp3 miliar menjadi Rp700 juta dengan subsidair 150 hari. Karena itu, kami menyatakan banding,” kata Aditya.

Selain pidana, JPU juga mempersoalkan putusan terhadap sejumlah barang bukti. Aset yang sebelumnya diminta dirampas untuk negara justru diputuskan dikembalikan kepada Rudi.

Barang bukti tersebut antara lain mobil beserta STNK serta sertifikat dan tanah. Menurut Aditya, putusan terhadap aset tersebut turut menjadi alasan JPU menempuh upaya hukum.

“Ada beberapa barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntutan. Seperti mobil dan STNK, putusan hakim dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian sertifikat dan tanah juga dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.

Perkara TPPU tersebut berkaitan dengan aliran dana yang berasal dari jaringan tindak pidana narkotika. Rekening Rudi disebut menampung transaksi sekitar Rp40 miliar.

Aditya mengatakan aliran dana tersebut tidak hanya berasal dari Johansyah alias Bagong. Bagong disebut sebagai salah satu pembeli narkotika yang mengirimkan dana ke rekening Rudi, sementara rekening tersebut juga menerima transfer dari pembeli narkotika lain dalam jaringan yang sama.

“Rudi itu memang penampungan. Rekeningnya bukan cuma Johansyah. Jadi Rudi itu memang menampung hampir keseluruhan pembeli narkotika yang masuk dalam jaringan mereka,” ungkapnya.

Baca Juga  ASN di Tarakan Diduga Manipulasi Data Kependudukan untuk KUR

Besarnya aliran dana tersebut menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam menuntut Rudi lebih berat. Dalam tuntutan sebelumnya, Rudi dituntut sembilan tahun penjara, sedangkan Bagong dituntut lima tahun.

Proses banding Rudi telah berjalan. Berdasarkan Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, Rudi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada 3 Agustus 2026.

JPU juga telah menyatakan sikap untuk mengajukan banding dan menyiapkan memori banding melalui sistem e-Berpadu milik Mahkamah Agung.

Aditya menjelaskan, setelah menyatakan banding, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengunggah memori banding. Apabila terdakwa juga mengajukan banding, JPU akan memberikan tanggapan melalui kontra memori banding.

“Kami nyatakan sikap dulu, banding. Habis itu ada tujuh hari lagi untuk mengunggah memori banding. Apabila terdakwa mengajukan banding, kami balas juga dengan kontra memori banding,” jelasnya.

Aditya juga menjelaskan besaran denda serta pidana pengganti denda dalam perkara tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Perhitungan tersebut tidak ditentukan secara bebas oleh jaksa maupun majelis hakim.

“Kalau masalah denda, kemudian diganti subsidair berapa hari, itu ada di Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Jadi tidak sembarangan. Ada aturannya,” jelas Aditya.

Dengan upaya banding tersebut, putusan terhadap Rudi belum berkekuatan hukum tetap. JPU masih menunggu proses pemeriksaan pada tingkat Pengadilan Tinggi, termasuk terkait pidana dan barang bukti yang sebelumnya diputuskan dikembalikan kepada terdakwa.

“Untuk Rudi Adiswarno ini kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Prosesnya sekarang masih berjalan, termasuk memori banding dan tanggapan terhadap upaya hukum terdakwa,” pungkas Aditya. (saf)

 

Tags: aliran dana Rp40 miliarJPU Tarakankejaksaan negeri tarakanPengadilan Negeri TarakanPengadilan Tinggi Kalimantan UtaraPerkara NarkotikaRudi Adi SuwarnoTindak Pidana Pencucian UangTPPU Tarakanvonis Rudi
Advertisement Banner

Baca Juga

Dishub Tarakan Tangani PJU Mati dan Redup, Penambahan Lampu Jalan Bertahap
Tarakan

Dishub Tarakan Tangani PJU Mati dan Redup, Penambahan Lampu Jalan Bertahap

27 Oktober 2026
Pomal Ungkap Kronologi Speed Bump Kawasan Ladang, Pengadaan Dibantu Pertamina
Tarakan

Pomal Ungkap Kronologi Speed Bump Kawasan Ladang, Pengadaan Dibantu Pertamina

26 Oktober 2026
ISPU Naik Turun, Sekolah di Tarakan Bisa Putuskan BDR Tanpa Tunggu Disdik
Tarakan

ISPU Naik Turun, Sekolah di Tarakan Bisa Putuskan BDR Tanpa Tunggu Disdik

26 Oktober 2026
Rumah Sudirman Direhabilitasi, Lima Warga Jadi Sasaran RTLH TMMD Tarakan
Tarakan

Rumah Sudirman Direhabilitasi, Lima Warga Jadi Sasaran RTLH TMMD Tarakan

26 Oktober 2026
Setelah Berulang Kali Diusulkan, Rumah Sudirman Akhirnya Dibangun TMMD
Tarakan

Setelah Berulang Kali Diusulkan, Rumah Sudirman Akhirnya Dibangun TMMD

26 Oktober 2026
TMMD Tarakan Hadirkan Semangat Kerja Bersama di Kampung Satu Skip
Tarakan

TMMD Tarakan Hadirkan Semangat Kerja Bersama di Kampung Satu Skip

26 Oktober 2026
Next Post
Semarak HUT RI di Peso, Olahraga dan Budaya Digelar Bersamaan

Semarak HUT RI di Peso, Olahraga dan Budaya Digelar Bersamaan

Komisi II DPRD Kaltara Minta Data Pajak Dicocokkan dengan Kondisi Lapangan

Komisi II DPRD Kaltara Minta Data Pajak Dicocokkan dengan Kondisi Lapangan

Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Jelarai Nihil, Dilanjutkan Rabu Pagi

Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Jelarai Nihil, Dilanjutkan Rabu Pagi

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.