Jumat, November 21, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home HUKUM

Catur Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa dalam Perkara TPPU

by redaksi
11 November 2025
in HUKUM
A A

Catur Adi Prianto kembali menjalani sidang kedua atas perkara TPPU di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BALIKPAPAN, Headlinews.id  – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Catur Adi Prianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (10/11/2025). Dalam persidangan tersebut, Catur melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pekan lalu oleh Rifai Faisal, SH.

Dalam surat dakwaan JPU, Catur disebut melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. JPU menilai, dari catatan arus kas rekening Catur, ditemukan adanya aliran dana yang digunakan untuk transaksi pembelian aset, baik atas nama pribadi maupun atas nama pihak lain. Aset-aset tersebut antara lain berupa harta bergerak dan tidak bergerak yang kini telah disita sebagai barang bukti.

Baca Juga

Satgas Pamtas RI–MLY Yonkav 13/SL Gagalkan Penyelundupan Ball Press di Perbatasan

Agus Amri Ungkap Dugaan Oknum Lindungi Bandar, Minta Hakim PN Balikpapan Tegakkan Keadilan

Persidangan PT PMJ Tunggu Penterjemah, Dakwaan Belum Dibacakan  

Namun, tim kuasa hukum Catur menilai dakwaan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang jelas dan cenderung kabur.

“Adapun alasan-alasan keberatan kami adalah bahwa dakwaan tidak menjelaskan secara konkret perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa dan dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana asal yang mana,” tegas kuasa hukum terdakwa, Anisa Ul Mahmudah, SH., MH, dalam ruang sidang.

Lebih lanjut, Anisa menyebut dakwaan JPU yang menyebut adanya penerimaan uang hasil penjualan narkotika melalui mutasi rekening, merupakan bentuk dakwaan yang kabur atau obscuur libel.

Sebab, dakwaan tersebut tidak menjelaskan secara rinci asal-usul dana, pihak pengirim, serta tujuan dari setiap transaksi yang terjadi.

“Catatan mutasi rekening hanya menggambarkan arus kas masuk dan keluar, tetapi tidak dapat menjelaskan tujuan dari transaksi itu sendiri, apakah dalam rangka kegiatan tertentu atau transaksi sah yang memiliki dasar hukum,” lanjut Anisa, yang akrab disapa Caca itu.

Dalam penjelasannya, ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam penyusunan surat dakwaan sebagai bagian dari asas due process of law. Ia mengutip ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur alat bukti yang sah di persidangan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Salah satu yang disorot adalah keberadaan surat laporan polisi yang seharusnya menjadi dasar untuk mengukur konsistensi antara hasil penyidikan dengan dakwaan yang disusun JPU.

“Proses hukum yang adil menuntut adanya konsistensi antara laporan polisi, hasil penyidikan, dan surat dakwaan. Surat dakwaan yang disusun harus memberikan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan tafsir ganda mengenai perkara yang dimaksud,” ujar Anisa menegaskan.

Anisa menilai, dakwaan JPU yang tidak menggambarkan keterkaitan langsung antara perkara asal dengan dugaan tindak pidana pencucian uang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Selain menghadapi perkara TPPU, Catur juga tersangkut kasus narkotika yang saat ini sedang berjalan dalam berkas terpisah. Dalam dakwaan lain, JPU menuduh Catur bersama dua rekannya, Eko Setiawan dan Syapriyanto melakukan permufakatan jahat dalam transaksi narkotika golongan I dari dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan antara Januari hingga Februari 2025.

JPU mendalilkan, para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak untuk menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.

Dalam dakwaan subsidair, mereka juga disebut melakukan permufakatan jahat untuk memiliki atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat lebih dari lima gram.

Kedua perkara ini menjadi sorotan karena menjerat Catur dalam dua dakwaan berbeda, yakni tindak pidana asal berupa narkotika dan tindak pidana lanjutan berupa pencucian uang.

Perkara TPPU ini dianggap sebagai turunan dari dugaan hasil kejahatan narkotika yang kini juga tengah diperiksa di pengadilan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (12/11/2025) dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. (**)

Tags: BalikpapanCatur Adi Priantodakwaan jaksaDue Process of LaweksepsiHukumKejaksaankriminalnarkotikaPengadilan NegeriPN Balikpapansidang pengadilanTPPU
Advertisement Banner

Baca Juga

HUKUM

Satgas Pamtas RI–MLY Yonkav 13/SL Gagalkan Penyelundupan Ball Press di Perbatasan

29 Oktober 2025
Balikpapan

Agus Amri Ungkap Dugaan Oknum Lindungi Bandar, Minta Hakim PN Balikpapan Tegakkan Keadilan

29 Oktober 2025
HUKUM

Persidangan PT PMJ Tunggu Penterjemah, Dakwaan Belum Dibacakan  

20 Oktober 2025
Pangdam VI/Mulawarman Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Komandan Satuan
Balikpapan

Pangdam VI/Mulawarman Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Komandan Satuan

8 Desember 2024
Pilkada 2024, Kapolresta Bulungan Ingatkan Pentingnya Netralitas dan Kondusifitas
HUKUM

Pilkada 2024, Kapolresta Bulungan Ingatkan Pentingnya Netralitas dan Kondusifitas

4 September 2024
Proses Hukum Kasus Ilegal Trading dan TPPU Mantan Anggota Polri Hasbudi Masih Berlanjut
HUKUM

Proses Hukum Kasus Ilegal Trading dan TPPU Mantan Anggota Polri Hasbudi Masih Berlanjut

2 September 2024
Next Post
Program MBG Balikpapan Ditingkatkan, Cakupan Siswa Diperluas

Program MBG Balikpapan Ditingkatkan, Cakupan Siswa Diperluas

Program Makan Bergizi Gratis di Balikpapan Diperluas, 30 Ribu Siswa Sudah Terlayani

Program Makan Bergizi Gratis di Balikpapan Diperluas, 30 Ribu Siswa Sudah Terlayani

Tim SAR Gabungan Bergerak Cepat Cari Korban Kapal Ferry Tenggelam di Perairan Ujoh Halang

Berita Populer

  • Pemprov Kaltim Mulai Salurkan UKT GratisPol, Mahasiswa Penerima Dapat Pengembalian Dana   

    Pemprov Kaltim Mulai Salurkan UKT GratisPol, Mahasiswa Penerima Dapat Pengembalian Dana  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi IV DPRD Kaltara Siap Koordinasi ke Kemendikbud Atasi Ketidakmerataan TKG Guru Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Soroti Minimnya Fasilitas Sekolah di Wilayah Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Tindaklanjuti Masalah TKG Guru di Daerah 3T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program GratisPol Bantu Mahasiswa Kaltim Ringankan Biaya Kuliah  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.