Selasa, Oktober 27, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diproses Polda Kaltara

by Redaksi 1
28 September 2026
in KALTARA, KRIMINAL
A A
Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diproses Polda Kaltara

BBM BERSUBSIDI – Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan menyampaikan keterangan terkait penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi mengamankan 18 jeriken, 17 di antaranya berisi Pertalite, serta satu unit Toyota Rush yang diduga digunakan mengangkut BBM tersebut.

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalimantan Utara berlanjut ke tahap penanganan tersangka dan barang bukti. Polisi mengamankan 17 jeriken berisi Pertalite serta satu unit mobil Toyota Rush yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan menyebut dua tersangka berinisial Y (24) dan A (71) telah diserahkan bersama barang bukti kepada penyidik yang menangani perkara. Penyerahan dilakukan setelah Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara melaksanakan gelar perkara pada Minggu (27/9/2026).

“Dua tersangka sudah diserahkan bersama barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut ke Ditkrimsus karena tindak pidana khusus Undang undang migas. Setelah tahap ini, pemeriksaan dan proses hukum dilanjutkan oleh penyidik sesuai kewenangannya,” ujar Yudhistira.

BACA JUGA
  • JKN 30.727 Peserta Kaltara Nonaktif Mulai 1 Oktober, Cek Tunggakan Sebelum Berobat
  • Pelajar Nunukan Dibidik Masuk SMA Taruna Nusantara Kampus IKN
  • 151 Jeriken Pertalite Diangkut Pakai Pikap, Dua Orang Diperiksa Polda Kaltara

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 18 jeriken. Sebanyak 16 jeriken berkapasitas 30 liter masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite. Dua jeriken lainnya berwarna putih dengan kapasitas 20 liter, masing-masing dalam kondisi satu berisi Pertalite dan satu kosong.

“BBM yang diamankan ditempatkan dalam sejumlah jeriken dengan jumlah yang sudah kami data. Selain itu, ada satu kendaraan Toyota Rush yang turut diamankan dan masuk dalam barang bukti perkara,” tuturnya.

Kendaraan tersebut merupakan Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM. Barang bukti itu kini berada dalam proses penanganan penyidik bersama tersangka untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

Yudhistira menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memperoleh, menyimpan, atau memperdagangkan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penanganan perkara didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.

Baca Juga  Penanaman Padi di Juata Laut Manfaatkan Teknologi Drone

“Perkara ini masih kami proses berdasarkan alat bukti yang sudah diamankan. Penyidik akan melihat rangkaian perbuatan para tersangka, termasuk asal BBM, penggunaannya, serta keterkaitannya dengan kendaraan yang diamankan,” katanya.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Kami juga masih melengkapi proses penyidikan agar setiap unsur perkara dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkas Yudhistira. (saf)

Tags: BBM BersubsidiDitreskrimum Polda KaltaraKalimantan Utarakriminal Kaltarapenimbunan BBMpenyalahgunaan BBMPertalitePolda Kaltaratersangka BBMYudhistira Midyahwan
Advertisement Banner

Baca Juga

Rahmawati Dorong Karya Pramuka Nunukan Tembus Pasar UMKM
KALTARA

Rahmawati Dorong Karya Pramuka Nunukan Tembus Pasar UMKM

27 Oktober 2026
Kapolda Kaltara Cek Polsek Sekatak, Tekankan Kehadiran Polri yang Dirasakan Masyarakat
KALTARA

Kapolda Kaltara Cek Polsek Tanjung Palas Utara, Tekankan Kehadiran Polri yang Dirasakan Masyarakat

26 Oktober 2026
Kapolda Kaltara Cek Polsek Sekatak, Tekankan Kehadiran Polri yang Dirasakan Masyarakat
KALTARA

Kapolda Kaltara Cek Polsek Sekatak, Tekankan Kehadiran Polri yang Dirasakan Masyarakat

26 Oktober 2026
Kapolda Kaltara Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Kayan 2026, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib dan Berkeselamatan
KALTARA

Kapolda Kaltara Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Kayan 2026, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib dan Berkeselamatan

26 Oktober 2026
Kapolda Kaltara Kaitkan Stabilitas Kamtibmas dengan Peluang Pertumbuhan Ekonomi
KALTARA

Kapolda Kaltara Kaitkan Stabilitas Kamtibmas dengan Peluang Pertumbuhan Ekonomi

25 Oktober 2026
Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat
KALTARA

Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat

25 Oktober 2026
Next Post
Modernisasi Pertanian Nunukan Perlu Berbasis Karakter Lahan

Modernisasi Pertanian Nunukan Perlu Berbasis Karakter Lahan

Mutasi ASN Nunukan Diminta Berbasis Sistem Merit

Mutasi ASN Nunukan Diminta Berbasis Sistem Merit

Prabowo Minta Pasien BPJS Tak Dibedakan, Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun

Prabowo Minta Pasien BPJS Tak Dibedakan, Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.