Selasa, Oktober 27, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Dituntut 1 Tahun, Kubu Hamdani Minta Dibebaskan dari Perkara Solar PT PRI

by Redaksi 1
20 Agustus 2026
in KRIMINAL, Tarakan
A A
Dituntut 1 Tahun, Kubu Hamdani Minta Dibebaskan dari Perkara Solar PT PRI

Suasana sidang perkara dugaan penggelapan solar PT Phoenix Resources International (PRI) dengan terdakwa Hamdani Latif di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (19/8/2026).

TARAKAN, Headlinews.id – Tuntutan satu tahun penjara terhadap Hamdani Latif dalam perkara dugaan penggelapan solar PT Phoenix Resources International (PRI) dibantah penasihat hukumnya.

Dalam pledoi, kubu Hamdani meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan karena menilai keterlibatannya belum terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan Terdakwa II Hamdani Bin Ahmad Latif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan Terdakwa II Hamdani Bin Ahmad Latif dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak),” kata penasihat hukum Hamdani, Rabshody Roestam di persidangan, Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA
  • KSP Mitra Usaha Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Persoalkan Prosedur Penyitaan 

Selain meminta pembebasan, tim penasihat hukum juga meminta hak Hamdani dipulihkan serta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memulihkan hak Terdakwa II Hamdani Bin Ahmad Latif dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Terdakwa II Hamdani Bin Ahmad Latif segera dikeluarkan dari tahanan,” demikian bagian lain petitum pembelaan Hamdani.

Ditemui usai sidang, Rabshody mengatakan permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan dalam pembuktian perkara. Salah satunya berkaitan dengan rekaman CCTV yang menurutnya tidak memperlihatkan Hamdani mengambil atau membawa solar.

“Dari 103 titik kamera yang diperiksa, yang terlihat membawa selang itu hanya Yudi. Hamdani tidak pernah terlihat dalam rekaman tersebut,” katanya.

Keterlibatan Hamdani, lanjut Rabshody, justru disebut berasal dari keterangan terdakwa lain. Menurutnya, keterangan tersebut tidak didukung pengamatan langsung saksi maupun rekaman yang memperlihatkan Hamdani melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Kalau saksi tidak melihat langsung Hamdani melakukan perbuatan, kemudian keterangannya hanya berdasarkan apa yang disampaikan orang lain, tentu itu kami persoalkan. Apalagi tidak ada rekaman yang menunjukkan Hamdani melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Operasi WIRAWASPADA, Imigrasi Tarakan Awasi TKA di Dua Perusahaan  

Rabshody juga mempersoalkan keberadaan 19 jeriken berisi solar yang menjadi bagian dari barang bukti. Menurutnya, barang tersebut tidak ditemukan ketika pemeriksaan awal di mess karyawan pada 23 April 2026 dan baru ditemukan dua hari kemudian.

Pihak pembela mempertanyakan siapa yang membawa dan menempatkan jeriken tersebut serta apakah ada yang melihat Hamdani menaruhnya.

“Pada pemeriksaan awal tanggal 23 April, 19 jeriken itu tidak ditemukan. Kemudian baru ditemukan dua hari setelahnya. Pertanyaannya, siapa yang membawa, siapa yang menempatkan, dan apakah ada yang melihat Hamdani menaruh barang itu? Itu tidak terbukti,” kata Rabshody.

Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan barang bukti fisik berupa 19 jeriken dan selang yang menurut mereka tidak pernah diperlihatkan secara langsung dalam persidangan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pihak pembela untuk menguji hubungan barang bukti dengan Hamdani.

Penasihat hukum juga mempersoalkan tidak dihadirkannya petugas kepolisian yang menangani perkara di hadapan persidangan. Menurut Rabshody, hal itu berkaitan dengan proses olah TKP, penemuan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap terdakwa hingga tahapan penyidikan.

“Kami juga mempertanyakan keberadaan petugas kepolisian yang melakukan olah TKP, pemeriksaan maupun penyidikan. Karena hal itu berkaitan langsung dengan bagaimana bukti-bukti ditemukan, bagaimana proses penyitaan dilakukan, termasuk bagaimana pemeriksaan terhadap para terdakwa dilakukan,” katanya.

Menurut Rabshody, keterangan petugas yang terlibat langsung diperlukan untuk menguji proses yang menjadi dasar pembuktian perkara.

“Petugas yang melakukan proses tersebut tidak dihadirkan di depan persidangan. Bagi kami, ini penting untuk diuji. Bukan hanya barang buktinya, tetapi bagaimana proses sejak ditemukan, diamankan, diperiksa sampai kemudian menjadi bagian dari pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Pihaknya turut mempersoalkan nota pembelian BBM yang mencantumkan nama Hamdani. Menurut Rabshody, pencantuman nama dalam dokumen tidak otomatis membuktikan Hamdani membuat atau memalsukan nota tersebut.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi Bankaltimtara Menuju Babak Akhir, Polda Kaltara Segera Umumkan Tersangka 

“Kalau ada nota yang mencantumkan nama Hamdani, tidak berarti Hamdani yang membuat atau memalsukan. Itu harus dibuktikan juga,” katanya.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum juga mempersoalkan klaim kerugian dalam perkara. Mereka menyebut kehilangan 10 ribu liter solar atau sekitar Rp3 miliar merupakan hasil estimasi internal perusahaan, bukan berdasarkan audit independen atau pencatatan stok BBM yang dapat diuji di persidangan.

“Kalau bicara kerugian, harus jelas dari mana angka itu diperoleh. Apakah ada audit, pencatatan stok, atau perhitungan yang bisa diuji di persidangan. Itu juga menjadi bagian yang kami persoalkan,” ujar Rabshody.

Menurut dia, aktivitas Hamdani sebagai pekerja juga harus dilihat dalam konteks pekerjaannya. Keterangan mengenai Hamdani yang pernah menyedot solar, kata Rabshody, tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

“Dia bekerja sebagai driver. Kegiatan seperti itu bisa berkaitan dengan kebutuhan operasional. Tidak bisa kemudian kegiatan pekerjaan tersebut langsung dianggap sebagai bagian dari penggelapan,” katanya.

Rabshody menilai jaksa juga belum membuktikan adanya kesepakatan antara Hamdani dengan terdakwa lainnya untuk melakukan tindak pidana.

“Yang harus dibuktikan bukan sekadar bahwa Hamdani berada di lingkungan pekerjaan atau pernah melakukan aktivitas yang berkaitan dengan solar. Harus ada bukti bahwa dia memang mempunyai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana itu,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Yudi Tanganga Toding, Hamdani Latif dan Saudara Simanungkalit terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU menuntut Yudi dan Hamdani masing-masing satu tahun penjara, sedangkan Saudara Simanungkalit satu tahun tiga bulan. Ketiganya juga diminta tetap berada dalam tahanan.

JPU turut meminta 14 jeriken dan lima drum berisi solar serta satu flashdisk dikembalikan kepada PT PRI. Sementara Toyota Hilux BK 8148 FT dan Mitsubishi Colt Diesel BK 8276 FV diminta dikembalikan kepada PT Sarana Baja Perkasa. Barang bukti lainnya diminta dirampas untuk dimusnahkan. (saf)

Baca Juga  Jupiter Aerobatic Team Dampingi Agenda Kasau di Tarakan

 

Tags: Barang BuktiCCTVHamdani Latifkasus solar Tarakanolah TKPPengadilan Negeri Tarakanpenggelapan solarpenyidikanperkara solarPhoenix Resources InternationalpledoiPN TarakanPT PRIRabshody Roestamtuntutan jaksa
Advertisement Banner

Baca Juga

Dishub Tarakan Tangani PJU Mati dan Redup, Penambahan Lampu Jalan Bertahap
Tarakan

Dishub Tarakan Tangani PJU Mati dan Redup, Penambahan Lampu Jalan Bertahap

27 Oktober 2026
Pomal Ungkap Kronologi Speed Bump Kawasan Ladang, Pengadaan Dibantu Pertamina
Tarakan

Pomal Ungkap Kronologi Speed Bump Kawasan Ladang, Pengadaan Dibantu Pertamina

26 Oktober 2026
ISPU Naik Turun, Sekolah di Tarakan Bisa Putuskan BDR Tanpa Tunggu Disdik
Tarakan

ISPU Naik Turun, Sekolah di Tarakan Bisa Putuskan BDR Tanpa Tunggu Disdik

26 Oktober 2026
Rumah Sudirman Direhabilitasi, Lima Warga Jadi Sasaran RTLH TMMD Tarakan
Tarakan

Rumah Sudirman Direhabilitasi, Lima Warga Jadi Sasaran RTLH TMMD Tarakan

26 Oktober 2026
Setelah Berulang Kali Diusulkan, Rumah Sudirman Akhirnya Dibangun TMMD
Tarakan

Setelah Berulang Kali Diusulkan, Rumah Sudirman Akhirnya Dibangun TMMD

26 Oktober 2026
TMMD Tarakan Hadirkan Semangat Kerja Bersama di Kampung Satu Skip
Tarakan

TMMD Tarakan Hadirkan Semangat Kerja Bersama di Kampung Satu Skip

26 Oktober 2026
Next Post
Venue Porprov II Kaltara di Malinau Ditarget Rampung Awal Oktober

Venue Porprov II Kaltara di Malinau Ditarget Rampung Awal Oktober

Patroli Gabungan Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Tempat Cuci Motor

Patroli Gabungan Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Tempat Cuci Motor

Putusan Inkracht, Aset Bagong Mulai Diproses untuk Lelang

Putusan Inkracht, Aset Bagong Mulai Diproses untuk Lelang

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.