TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Pengawasan aktivitas hiburan dan kegiatan masyarakat di Bulungan diperketat selama Ramadan 1447 Hijriah setelah pemerintah daerah menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur operasional usaha serta ketertiban umum sepanjang bulan suci.
Dalam ketentuan tersebut, tempat hiburan malam seperti karaoke, arena biliar, dan usaha pijat diwajibkan menghentikan operasional sementara hingga Ramadan berakhir. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga suasana tetap kondusif, khususnya pada malam hari saat masyarakat menjalankan ibadah.
Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan pengaturan tersebut merupakan langkah preventif guna meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketenteraman.
“Ramadan identik dengan peningkatan aktivitas ibadah. Situasi yang tertib dan terkendali sangat diperlukan agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian operasional tempat hiburan bukan dimaksudkan untuk membatasi usaha secara permanen, melainkan bagian dari pengaturan sementara selama bulan suci.
“Penghentian ini bersifat sementara. Setelah Ramadan berakhir, aktivitas dapat kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi dengan penyesuaian. Penyajian makanan dan minuman pada siang hari diminta tidak dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang berpuasa.
“Perekonomian masyarakat tetap menjadi perhatian. Namun etika sosial selama Ramadan juga perlu dijaga bersama,” kata Syarwani.
Surat edaran juga mengatur pelaksanaan kegiatan membangunkan sahur yang diperkenankan mulai pukul 03.00 Wita dengan cara yang santun. Penggunaan petasan, knalpot bising, serta balapan liar ditegaskan untuk tidak dilakukan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan harus dihindari. Keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama,” ucapnya lagi.
Selain pengaturan teknis, masyarakat didorong mengisi Ramadan dengan kegiatan positif seperti salat tarawih berjemaah, tadarus Al-Qur’an, dan aktivitas sosial keagamaan lainnya. Para penceramah diimbau menyampaikan materi dakwah yang menyejukkan serta tidak mengandung unsur provokatif maupun kepentingan politik praktis.
“Ramadan adalah momentum memperkuat persaudaraan dan solidaritas sosial. Nilai kebersamaan itu yang perlu dijaga,” tutup Syarwani.
Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah bersama aparat keamanan melalui patroli rutin dan pemantauan lapangan guna memastikan kebijakan berjalan efektif sepanjang Ramadan. (rn)










