TARAKAN, Headlinews.id – Sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (20/10), harus ditunda. Penundaan dilakukan karena salah satu terdakwa, Juliet Kristianto Liu, pemilik perusahaan, tidak memahami sepenuhnya bahasa Indonesia yang digunakan dalam dakwaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi, menjelaskan majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk menyiapkan ahli penerjemah bahasa Mandarin.
“Sidang perdana kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan tidak bisa dilanjutkan karena salah satu terdakwa tidak memahami bahasa Indonesia. Yang bersangkutan menyatakan hanya menguasai sekitar 40 persen. Sisanya tidak dipahami karena terdakwa lebih fasih berbahasa Mandarin,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (22/10).
Andi menambahkan, pengadilan akan menunjuk penerjemah independen untuk mendampingi Juliet pada sidang lanjutan.
“Ahli bahasa ini akan disediakan oleh Pengadilan Negeri. Biasanya berasal dari universitas atau lembaga resmi, dan penunjukannya diumumkan melalui surat tembusan atau penetapan majelis hakim saat hari persidangan,” jelasnya.
Sidang perdana yang dimulai pukul 14.00 Wita itu menghadirkan ketiga terdakwa secara virtual dari Lapas Tarakan, yakni Juliet Kristianto Liu, M. Yusuf sebagai Direktur PT PMJ, dan Joko Rusdiono, Kepala Teknik Tambang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Kejati Kaltara juga hadir secara virtual.
“Majelis hakim menanyakan kondisi terdakwa, apakah siap dan sehat untuk mengikuti sidang. Setelah itu, JPU akan memulai pembacaan dakwaan. Namun ketika ditanyakan kepada terdakwa apakah mengerti isi dakwaan, ternyata Juliet menyatakan tidak begitu mengerti,” ujar Andi.
Sementara itu, terkait sanggahan PMJ yang menyebut aktivitas kegiatan yang dilakukan hanyalah mitigasi bencana, seperti pembuatan parit di sejumlah media, pihaknya memastikan tetap memutuskan melanjutkan proses hukum.
“Sanggahan terdakwa sah-sah saja. Mereka bisa menyampaikan keberatan, tapi dalam persidangan, kami tetap berkesimpulan akan membuktikan dakwaan. Kalau mereka menyangkal, itu akan diuji di persidangan,” tegas Andi.
Selain menyiapkan penerjemah, Andi menegaskan tim Jaksa dari Kejaksaan Agung akan turun pada sidang pembuktian pasal-pasal.
“JPU saat ini masih dari Kejari Bulungan dan Kejati Kaltara. Namun nanti, untuk sidang pembuktian, tim Kejagung akan menangani pasal-pasal terkait kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum mineral dan batubara,” katanya.
Kasus ini menjerat tiga terdakwa yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Aktivitas tambang berlangsung di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Bara Jaya (MBJ) dan koridor milik negara.
Sebelumnya, terdakwa sempat mengajukan beberapa kali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan aset. Namun, semua permohonan ditolak majelis hakim dengan vonis gugur lantaran kasusnya sudah tahap 2 dan siap masuk persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan. PN Tanjung Selor memastikan penerjemah resmi siap mendampingi terdakwa, sehingga seluruh isi dakwaan dapat dipahami. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri, Kejati Kaltara, dan Kejaksaan Agung akan membuktikan semua pasal yang disangkakan.
“Ini penting untuk memastikan hak terdakwa tetap terjaga. Meskipun ada kendala bahasa, proses hukum harus dijalankan secara adil. Penerjemah akan memastikan terdakwa benar-benar memahami dakwaan yang dibacakan,” kata Andi. (saf)
 
                                 
			
 
                                








 
							
