Jumat, Oktober 31, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

PN Tanjung Selor Siapkan Penerjemah, JPU Siap Buktikan Dakwaan PT PMJ di PN Tanjung Selor

by redaksi
23 Oktober 2025
in Bulungan
A A
PN Tanjung Selor Siapkan Penerjemah, JPU Siap Buktikan Dakwaan PT PMJ di PN Tanjung Selor

Sidang perdana PT PMJ digelar secara virtual dari Lapas Tarakan. PN Tanjung Selor memastikan penerjemah akan hadir pada sidang lanjutan.

TARAKAN, Headlinews.id – Sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (20/10), harus ditunda. Penundaan dilakukan karena salah satu terdakwa, Juliet Kristianto Liu, pemilik perusahaan, tidak memahami sepenuhnya bahasa Indonesia yang digunakan dalam dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi, menjelaskan majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk menyiapkan ahli penerjemah bahasa Mandarin.

Baca Juga

Polresta Bulungan Terima Supervisi Binmas, Dorong Pelayanan Lebih Presisi

Persatuan dan Profesionalisme, Pesan Kapolresta di Hari Sumpah Pemuda

Bawaslu Kaltara Perkuat Kelembagaan Hadapi Pemilu Nasional dan Lokal

“Sidang perdana kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan tidak bisa dilanjutkan karena salah satu terdakwa tidak memahami bahasa Indonesia. Yang bersangkutan menyatakan hanya menguasai sekitar 40 persen. Sisanya tidak dipahami karena terdakwa lebih fasih berbahasa Mandarin,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (22/10).

Andi menambahkan, pengadilan akan menunjuk penerjemah independen untuk mendampingi Juliet pada sidang lanjutan.

“Ahli bahasa ini akan disediakan oleh Pengadilan Negeri. Biasanya berasal dari universitas atau lembaga resmi, dan penunjukannya diumumkan melalui surat tembusan atau penetapan majelis hakim saat hari persidangan,” jelasnya.

Sidang perdana yang dimulai pukul 14.00 Wita itu menghadirkan ketiga terdakwa secara virtual dari Lapas Tarakan, yakni Juliet Kristianto Liu, M. Yusuf sebagai Direktur PT PMJ, dan Joko Rusdiono, Kepala Teknik Tambang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Kejati Kaltara juga hadir secara virtual.

“Majelis hakim menanyakan kondisi terdakwa, apakah siap dan sehat untuk mengikuti sidang. Setelah itu, JPU akan memulai pembacaan dakwaan. Namun ketika ditanyakan kepada terdakwa apakah mengerti isi dakwaan, ternyata Juliet menyatakan tidak begitu mengerti,” ujar Andi.

Sementara itu, terkait sanggahan PMJ yang menyebut aktivitas kegiatan yang dilakukan hanyalah mitigasi bencana, seperti pembuatan parit di sejumlah media, pihaknya memastikan tetap memutuskan melanjutkan proses hukum.

“Sanggahan terdakwa sah-sah saja. Mereka bisa menyampaikan keberatan, tapi dalam persidangan, kami tetap berkesimpulan akan membuktikan dakwaan. Kalau mereka menyangkal, itu akan diuji di persidangan,” tegas Andi.

Selain menyiapkan penerjemah, Andi menegaskan tim Jaksa dari Kejaksaan Agung akan turun pada sidang pembuktian pasal-pasal.

“JPU saat ini masih dari Kejari Bulungan dan Kejati Kaltara. Namun nanti, untuk sidang pembuktian, tim Kejagung akan menangani pasal-pasal terkait kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum mineral dan batubara,” katanya.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Aktivitas tambang berlangsung di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Bara Jaya (MBJ) dan koridor milik negara.

Sebelumnya, terdakwa sempat mengajukan beberapa kali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan aset. Namun, semua permohonan ditolak majelis hakim dengan vonis gugur lantaran kasusnya sudah tahap 2 dan siap masuk persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan. PN Tanjung Selor memastikan penerjemah resmi siap mendampingi terdakwa, sehingga seluruh isi dakwaan dapat dipahami. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri, Kejati Kaltara, dan Kejaksaan Agung akan membuktikan semua pasal yang disangkakan.

“Ini penting untuk memastikan hak terdakwa tetap terjaga. Meskipun ada kendala bahasa, proses hukum harus dijalankan secara adil. Penerjemah akan memastikan terdakwa benar-benar memahami dakwaan yang dibacakan,” kata Andi. (saf)

 

Tags: Hukum dan PeradilanKalimantan UtaraKejaksaanLingkungan HidupPenerjemahpmjPN Tanjung SelorPT Pipit Mutiara JayaTambang Ilegal
Advertisement Banner

Baca Juga

Polresta Bulungan Terima Supervisi Binmas, Dorong Pelayanan Lebih Presisi
Bulungan

Polresta Bulungan Terima Supervisi Binmas, Dorong Pelayanan Lebih Presisi

30 Oktober 2025
Persatuan dan Profesionalisme, Pesan Kapolresta di Hari Sumpah Pemuda
Bulungan

Persatuan dan Profesionalisme, Pesan Kapolresta di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025
Bawaslu Kaltara Perkuat Kelembagaan Hadapi Pemilu Nasional dan Lokal
Bulungan

Bawaslu Kaltara Perkuat Kelembagaan Hadapi Pemilu Nasional dan Lokal

27 Oktober 2025
Pemkab Bulungan Percepat Pembangunan Jalan Strategis Tanjung Selor–Tanjung Palas Timur
Bulungan

Pemkab Bulungan Percepat Pembangunan Jalan Strategis Tanjung Selor–Tanjung Palas Timur

27 Oktober 2025
IPA Tanjung Palas Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Warga Bulungan   
Bulungan

IPA Tanjung Palas Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Warga Bulungan  

27 Oktober 2025
Dukung Generasi Sehat, Polresta Bulungan Hadiri Peluncuran Makanan Bergizi Gratis di SDN 009 Tanjung Palas   
Bulungan

Dukung Generasi Sehat, Polresta Bulungan Hadiri Peluncuran Makanan Bergizi Gratis di SDN 009 Tanjung Palas  

27 Oktober 2025
Next Post
Pemkab Tana Tidung Sosialisasikan Sistem Kerja Baru dan Reformasi Birokrasi

Pemkab Tana Tidung Sosialisasikan Sistem Kerja Baru dan Reformasi Birokrasi

Balikpapan Perketat Standar Sanitasi di Fasilitas Dapur Umum

Balikpapan Perketat Standar Sanitasi di Fasilitas Dapur Umum

Program Relasi Media PT Pertamina Hulu Indonesia Raih Empat Penghargaan dari Serikat Perusahaan Pers di Ajang MRA 2025

Berita Populer

  • Agus Amri Ungkap Dugaan Oknum Lindungi Bandar, Minta Hakim PN Balikpapan Tegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendungan Binalatung Ditinjau Komisi V DPR RI, Target Perbaikan Selesai November  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Universitas Borneo Tarakan Lantik 143 PPPK  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poltekbiskal Tanamkan Literasi AI, Tangkal Hoaks di Kalimantan Utara  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karya Kreatif Benuanta 2025, Sinergi BI Kaltara Bangkitkan Ekonomi Kreatif Daerah  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.