TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Pemerintah Kabupaten Bulungan menyiapkan langkah efisiensi anggaran sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam APBN.
Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan salah satu strategi utama adalah menggabungkan beberapa kegiatan yang bisa dilaksanakan secara bersamaan oleh lebih dari satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dengan menggabungkan kegiatan antar-OPD, kita bisa menghemat anggaran, konsumsi, dan waktu tanpa mengurangi kualitas program,” ujar Syarwani.
Efisiensi anggaran, kata dia, juga mencakup pemangkasan belanja perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), hingga kegiatan seminar dan rapat yang menggunakan hotel.
Menurut Bupati, langkah ini tidak semata untuk memenuhi kewajiban pusat, tetapi juga agar program pemerintah daerah tetap berjalan efektif.
“Substansi layanan kepada masyarakat tetap harus terjaga meski anggaran dipangkas,” jelasnya.
Dalam regulasi PMK 57/2025, terdapat sekitar 15 item yang menjadi fokus efisiensi, termasuk pembatasan perjalanan dinas, ATK, dan seminar.
Syarwani menyebut estimasi pemangkasan bisa mencapai 50 persen pada beberapa pos belanja.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu rincian teknis dampak efisiensi terhadap Transfer ke Daerah (TKD) Bulungan.
Namun ia menegaskan aturan ini bersifat nasional dan wajib dijalankan semua pemerintahan daerah.
“PMK ini berlaku bagi seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga. Kami akan menjadikannya pedoman dalam penyusunan APBD 2025 bahkan hingga 2026,” katanya.
Syarwani menekankan bahwa penyusunan APBD setiap tahun selalu mengacu pada panduan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan PMK baru ini akan diintegrasikan ke dalam rencana anggaran daerah.
“Kebijakan efisiensi bukan berarti menghentikan kegiatan, tetapi memastikan program tetap berjalan secara efektif dan hemat. Semua disusun agar tetap selaras dengan arahan pusat,” tutup Bupati. (rn)