TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bankaltimtara mengungkap fakta, salah satu tersangka utama berinisial BS memiliki rekam jejak hukum dalam perkara serupa di luar Kalimantan Utara.
Inisial BS bernama lengkap Bun Sentoso pemilik Indi Daya Group, tercatat pernah terseret kasus manipulasi pemberian kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta.
Fakta tersebut dibenarkan oleh Plt. Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kompol Marhadiansyah Tofiqs Setiaji. Ia mengatakan, perkara kredit fiktif Bankaltimtara saat ini telah memasuki tahap I setelah berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Berkas sudah disampaikan ke kejaksaan dan sedang dalam proses penelitian,” ujarnya.
Menurut Marhadiansyah, penyidik masih menunggu petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara. Hingga saat ini, belum ada keputusan terkait penetapan tersangka tambahan.
“Belum ada penambahan tersangka karena penyidikan masih berjalan dan terus didalami,” katanya.
Dalam proses pendalaman, penyidik juga menelusuri keterkaitan Indi Daya Group dengan fasilitas kredit dari perbankan lain. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, belum ditemukan fakta perusahaan tersebut pernah menerima fasilitas kredit di luar Bankaltimtara.
“Sampai saat ini belum ditemukan kredit dari bank lain. Tetapi peran tersangka BS tetap menjadi perhatian,” jelas Marhadiansyah.
Ia menambahkan, BS tercatat berstatus tersangka dalam perkara lain dengan modus yang serupa. Dalam kasus Bank Jatim Cabang Jakarta, BS merupakan salah satu dari lima terdakwa perkara korupsi manipulasi pemberian kredit.
“Yang bersangkutan sedang berproses hukum di kasus lain dengan pola kejadian yang mirip,” ujarnya.
Kasus Bankaltimtara sendiri sebelumnya diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara setelah ditemukan adanya rekayasa penerbitan kredit yang melibatkan jajaran pimpinan bank bersama pihak swasta.
Skema tersebut dijalankan secara terstruktur dan sistematis, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara akibat praktik kredit fiktif tersebut mencapai Rp208 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pencairan kredit yang tidak didukung dokumen sah dan tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sebanyak 47 fasilitas kredit yang diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah. Seluruh kredit tersebut menggunakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) palsu sebagai jaminan, dengan mencatut nama kementerian, badan usaha milik negara (BUMN), hingga pemerintah daerah di luar wilayah Kalimantan Utara.
Dari rangkaian pengungkapan itu, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan pejabat perbankan, yakni DSM selaku mantan Pemimpin Kanwil Kaltara periode 2021–2024, RAS mantan Pemimpin Kancab Tanjung Selor 2022–2023, DAW mantan Pemimpin Kancab Tanjung Selor 2023–2024, serta AS mantan Pemimpin Kancab Nunukan 2023–2024.
Sementara dua tersangka lainnya, BS dan ADM, merupakan pemilik sekaligus beneficial owner Indi Daya Group. Keduanya diduga berperan sebagai pihak penerima manfaat utama dari pencairan kredit fiktif tersebut.
Saat ini, BS dan ADM telah menjalani penahanan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Lapas Cipinang dan Lapas Salemba, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidik memastikan penanganan perkara kredit fiktif Bankaltimtara masih terus berlanjut hingga seluruh peran dan aliran dana terungkap secara utuh. (rn)










