TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Dugaan penyalahgunaan transaksi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) menyeret seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, ke ranah hukum setelah kerugian yang dialami pemasok solar ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Oknum berinisial SP diduga terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan pengadaan BBM jenis solar melalui perusahaan yang dikendalikannya.
Dalam perkara ini, SP diketahui merangkap jabatan sebagai Direktur PT Conda Pulingga Nusantara (CPN).
Selain SP, penyidik juga menetapkan MG, warga Kota Tarakan yang menjabat sebagai komisaris perusahaan, sebagai tersangka.
Keduanya diduga berperan dalam rangkaian transaksi pengadaan solar yang berujung tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kepada pihak pemasok.
Perkara bermula pada awal April 2023 ketika PT CPN memesan 20 ton solar kepada pemasok berinisial H untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Nilai transaksi awal mencapai Rp320 juta, dengan proses pemesanan difasilitasi oleh perantara berinisial R.
Untuk menjamin kepastian transaksi, pihak pemasok mensyaratkan adanya purchase order (PO) resmi. PO tertanggal 4 April 2023 tersebut kemudian menjadi dasar pengiriman 20 ton solar tahap pertama ke dermaga Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Sesuai kesepakatan, pembayaran dijanjikan dilakukan dua minggu setelah barang diterima. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran tidak dilakukan meskipun seluruh solar telah diterima oleh perusahaan.
Setelah dilakukan penagihan, SP kembali menerbitkan PO baru untuk pengadaan 20 ton solar tambahan dengan nilai transaksi meningkat menjadi Rp340 juta.
Tanpa adanya pelunasan pengiriman sebelumnya, pemasok kembali mengirimkan solar tahap kedua sehingga total pasokan yang diterima mencapai 40 ton.
Permasalahan berlanjut pada 22 Mei 2023 saat pemasok kembali menagih kewajiban pembayaran. Pada kesempatan tersebut, kedua tersangka kembali memesan tambahan 60 ton solar dengan janji seluruh kewajiban pembayaran akan diselesaikan setelah pengiriman terakhir dilakukan.
Dengan pola transaksi tersebut, pengiriman solar terus berjalan sementara kewajiban pembayaran tidak pernah direalisasikan, hingga total nilai transaksi mencapai sekitar Rp1 miliar.
Merasa dirugikan, pihak pemasok akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Bulungan. Dalam proses penyidikan, SP dan MG telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan mengajukan penundaan dengan berbagai alasan.
Meski telah berstatus tersangka, SP hingga kini masih tercatat aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama membenarkan penanganan perkara tersebut.
Ia menyatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik masih mendalami perkara ini. Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian dengan modus serupa untuk melaporkan ke Polresta Bulungan,” kata AKP Rio. (rn)









