TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Proses hukum kasus dugaan korupsi pemberian kredit bermasalah di Bankaltimtara terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan, Jumat (13/3/2026).
Pelimpahan tersebut menandai selesainya tahap penyidikan kepolisian dan dimulainya proses penuntutan oleh pihak kejaksaan. Sebelumnya, berkas perkara kasus kredit fiktif yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengatakan pelimpahan tahap II merupakan prosedur lanjutan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian penyidikan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk diproses pada tahap penuntutan. Selanjutnya perkara ini akan ditangani oleh pihak kejaksaan hingga proses persidangan,” jelas Dadan.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial DSM, SA, DA, dan RA. Sementara dua tersangka lainnya, yakni BS dan AD, belum diserahkan karena saat ini masih menjalani masa penahanan di Lapas Cipinang terkait perkara hukum lain.
Menurut Dadan, kasus ini berkaitan dengan penyimpangan pemberian fasilitas kredit yang menggunakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai jaminan, namun belakangan diketahui tidak memiliki proyek nyata atau bersifat fiktif.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah kredit yang diajukan menggunakan dokumen pekerjaan yang ternyata tidak benar. Dokumen tersebut dijadikan dasar untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank,” ungkapnya.
Penyidik mencatat terdapat 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan SPK fiktif sebagai agunan. Rinciannya meliputi 25 kredit di wilayah kerja Kantor Wilayah Kalimantan Utara, 17 kredit di cabang Nunukan, serta lima kredit di cabang Tanjung Selor.
Kasus ini mulai ditangani aparat penegak hukum sejak Agustus 2025. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 100 orang saksi, termasuk pegawai internal bank, debitur, hingga sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek yang dijadikan jaminan kredit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik pemberian kredit bermasalah tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp208 miliar.
Selain mengusut pelaku, penyidik juga melakukan upaya penelusuran aset guna memulihkan kerugian negara. Sejumlah barang yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan selama proses penyidikan.
“Upaya asset recovery terus dilakukan. Kami masih menelusuri berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini untuk mendukung pengembalian kerugian negara,” kata Dadan.
Sejauh ini penyidik telah menyita sejumlah barang dengan nilai sementara sekitar Rp30 miliar, di antaranya uang tunai Rp3,8 miliar serta satu pucuk senjata api jenis Walther PPKS kaliber 22 LR lengkap dengan dua magazin.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Kaltara juga berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak kejaksaan, serta manajemen Bankaltimtara.
“Koordinasi lintas lembaga sangat penting agar penanganan perkara berjalan transparan dan komprehensif. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian serta menjadi pembelajaran bagi pengelolaan sektor perbankan daerah,” pungkasnya. (rn)










