TANJUNG SELOR, Headlinews.id — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di lima kantor instansi pemerintah, Rabu (11/2/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di wilayah Provinsi Kaltara.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 17.30 Wita. Tim dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Provinsi Kaltara.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan indikasi tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan. Pemeriksaan dilakukan di masing-masing kantor selama proses penggeledahan berlangsung.
Dari lima lokasi tersebut, penyidik mengambil dan mengamankan sejumlah dokumen, baik dalam bentuk tertulis maupun dokumen elektronik, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan kegiatan itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
“Kegiatan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti terkait perkara yang sedang ditangani,” ujar Andi.
Hingga saat ini, Kejati Kaltara belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai substansi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan data yang telah diamankan dari lima lokasi tersebut.
Sektor pertambangan di Kalimantan Utara selama ini melibatkan sejumlah tahapan perizinan dan pengawasan lintas instansi, mulai dari aspek lingkungan, kehutanan, hingga penanaman modal. Karena itu, penyidik menelusuri dokumen di beberapa dinas yang memiliki keterkaitan kewenangan.
Andi menyebutkan, pihak belum bisa merinci jenis dokumen yang diamankan maupun nilai potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidik juga belum menyampaikan apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada beberapa dokumen tertulis dan elektronik yang berkaitan sudah kami amankan. Sejauh ini, kami masih mendalami seluruh dokumen yang diperoleh,” tandasnya. (rn/saf)










