TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Keterlibatan kepala desa (kades) dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara). Kades yang terbukti tidak netral dipastikan akan menerima sanksi tegas.
Sri Wahyuni, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bulungan, mengingatkan para kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas selama Pilkada 2024.
“Kepala desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pidana. Larangan bagi kades, lurah, dan perangkat desa lainnya diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 1. Hal ini menjadi perhatian utama kami,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
Selain itu, larangan keterlibatan kades dan lurah dalam kampanye juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 62 Ayat 1. Ketegasan terkait sanksi juga diperkuat oleh Pasal 189 UU Nomor 1 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa kepala desa yang terlibat dalam kampanye dapat dikenai hukuman pidana paling singkat satu bulan hingga paling lama enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
“Aturan ini sangat tegas. Sanksi pidana dan denda tersebut dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan independensi para kepala desa selama Pilkada 2024 berlangsung,” tegas Sri Wahyuni.
Bawaslu Kaltara juga telah mengadakan sosialisasi terkait netralitas ASN, perangkat desa, dan kades, guna mencegah mereka terlibat dalam politik praktis selama Pilkada. Baru-baru ini, Bawaslu juga menggelar deklarasi bersama dengan kades dan lurah se-Kabupaten Bulungan, menegaskan komitmen untuk tidak terlibat dalam kampanye politik.
“Kami sudah mensosialisasikan aturannya, terutama mengenai larangan ikut serta dalam kampanye pasangan calon atau partai politik yang mendukung paslon. Kami berharap para kades, perangkat desa, dan lurah di wilayah Bulungan dapat menjaga netralitas mereka sepanjang Pilkada,” pungkasnya. (rn)










