BERAU, Headlinews.id – Penyegelan resort di Pulau Maratua menjadi penegasan kehadiran negara dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut di pulau kecil, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan maritim Indonesia.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Stasiun PSDKP Tarakan, setelah ditemukan aktivitas pembangunan fasilitas wisata di atas perairan dan kawasan pantai tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan saat tim melakukan pengawasan langsung di Pulau Maratua yang merupakan kawasan pulau kecil dengan karakter ekosistem sensitif.
“Begitu kami cek di lapangan, pembangunan sudah berjalan tetapi dokumen PKKPRL belum dimiliki. Padahal izin itu menjadi syarat utama sebelum memanfaatkan ruang laut,” kata Pung Nugroho.
Menurutnya, PKKPRL tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi usaha, melainkan sebagai instrumen pengendalian lingkungan agar pembangunan pariwisata tidak menimbulkan dampak ekologis di wilayah pesisir.
“Kalau izin ruang laut tidak ada, berarti tidak pernah ada penilaian kesesuaian lingkungan. Itu berisiko terhadap ekosistem laut yang justru menjadi daya tarik utama kawasan wisata,” ujarnya.
Ia menjelaskan Pulau Maratua memiliki luas sekitar 43,043 kilometer persegi sehingga pengelolaan ruang laut harus dilakukan secara hati-hati karena daya dukung lingkungannya terbatas.
“Pulau kecil itu berbeda dengan daratan luas. Kesalahan pemanfaatan ruang bisa langsung berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar,” katanya.
Dari total 16 resort yang telah beroperasi di Pulau Maratua, seluruhnya telah memenuhi kewajiban perizinan, kecuali PT Strom Diving Resort yang merupakan investasi penanaman modal asing asal Tiongkok.
“Pelaku usaha lain sudah mengikuti prosedur. Jadi tindakan ini bukan menghambat investasi, tetapi memastikan semua investor mematuhi aturan yang sama,” jelasnya.
Ia menegaskan pembangunan tanpa PKKPRL dapat dikategorikan sebagai okupansi ilegal, karena tidak memiliki dasar hukum pemanfaatan ruang laut.
“Kalau tidak ada persetujuan ruang laut, otomatis kegiatan itu ilegal. Negara tidak boleh membiarkan ruang laut dimanfaatkan tanpa izin resmi,” tegasnya.
Pung Nugroho mengatakan pemerintah pusat sengaja turun langsung ke lokasi sebagai bentuk nyata kehadiran negara di wilayah pulau kecil dan terluar Indonesia.
“Kami datang langsung dari Jakarta untuk menunjukkan negara hadir. Bahkan bendera merah putih kami tanam sebagai simbol pulau-pulau ini berada dalam kedaulatan penuh Republik Indonesia,” ujarnya.
Terkait sanksi, ia memastikan langkah yang diambil bukan sekadar peringatan administratif, melainkan penghentian penuh seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut.
“Ini bukan warning biasa. Semua kegiatan usaha harus berhenti total sampai seluruh perizinan diselesaikan,” katanya.
Apabila kewajiban perizinan tidak segera dipenuhi, pemerintah membuka kemungkinan tindakan lanjutan berupa pembongkaran fasilitas yang telah dibangun secara ilegal.
“Kalau tidak ada penyelesaian izin, kami tidak segan mengambil langkah pembongkaran karena penegakan hukum harus berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran serupa bukan pertama kali terjadi sehingga pengawasan ruang laut terus diperkuat di berbagai wilayah pesisir Indonesia.
“Kasus seperti ini sudah sering kami tangani. Karena itu pelaku usaha seharusnya memahami bahwa setiap pembangunan di ruang laut wajib melalui proses perizinan,” katanya.
Pung Nugroho menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan baku dalam pengelolaan sumber daya kelautan.
“Indonesia adalah negara hukum. Semua kegiatan usaha, termasuk investasi asing, wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Penegakan hukum tersebut turut terbantu oleh laporan kelompok masyarakat pengawas lingkungan setempat yang memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran di kawasan resort.
“Kami berterima kasih kepada kelompok masyarakat pengawas karena partisipasi publik sangat penting dalam menjaga ruang laut tetap tertib dan berkelanjutan,” tambahnya.
Meski demikian, pemerintah tetap menyatakan dukungan terhadap investasi dan pengembangan pariwisata di wilayah pesisir sepanjang seluruh ketentuan dipenuhi.
“Pada prinsipnya kami mendukung investasi. Tetapi investasi harus berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan negara,” pungkasnya. (*/saf)










