Selasa, April 14, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Berau

Langgar Izin Ruang Laut, Resort PMA di Maratua Dihentikan

by Ifransyah
13 April 2026
in Berau
A A
Langgar Izin Ruang Laut, Resort PMA di Maratua Dihentikan

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (kanan) menunjukkan lokasi pemanfaatan ruang laut saat peninjauan lapangan di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terkait penyegelan resort yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (Foto: Istimewa)

BERAU, Headlinews.id – Penyegelan resort di Pulau Maratua menjadi penegasan kehadiran negara dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut di pulau kecil, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan maritim Indonesia.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Stasiun PSDKP Tarakan, setelah ditemukan aktivitas pembangunan fasilitas wisata di atas perairan dan kawasan pantai tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan saat tim melakukan pengawasan langsung di Pulau Maratua yang merupakan kawasan pulau kecil dengan karakter ekosistem sensitif.

“Begitu kami cek di lapangan, pembangunan sudah berjalan tetapi dokumen PKKPRL belum dimiliki. Padahal izin itu menjadi syarat utama sebelum memanfaatkan ruang laut,” kata Pung Nugroho.

Menurutnya, PKKPRL tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi usaha, melainkan sebagai instrumen pengendalian lingkungan agar pembangunan pariwisata tidak menimbulkan dampak ekologis di wilayah pesisir.

“Kalau izin ruang laut tidak ada, berarti tidak pernah ada penilaian kesesuaian lingkungan. Itu berisiko terhadap ekosistem laut yang justru menjadi daya tarik utama kawasan wisata,” ujarnya.

Ia menjelaskan Pulau Maratua memiliki luas sekitar 43,043 kilometer persegi sehingga pengelolaan ruang laut harus dilakukan secara hati-hati karena daya dukung lingkungannya terbatas.

“Pulau kecil itu berbeda dengan daratan luas. Kesalahan pemanfaatan ruang bisa langsung berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar,” katanya.

Dari total 16 resort yang telah beroperasi di Pulau Maratua, seluruhnya telah memenuhi kewajiban perizinan, kecuali PT Strom Diving Resort yang merupakan investasi penanaman modal asing asal Tiongkok.

“Pelaku usaha lain sudah mengikuti prosedur. Jadi tindakan ini bukan menghambat investasi, tetapi memastikan semua investor mematuhi aturan yang sama,” jelasnya.

Ia menegaskan pembangunan tanpa PKKPRL dapat dikategorikan sebagai okupansi ilegal, karena tidak memiliki dasar hukum pemanfaatan ruang laut.

“Kalau tidak ada persetujuan ruang laut, otomatis kegiatan itu ilegal. Negara tidak boleh membiarkan ruang laut dimanfaatkan tanpa izin resmi,” tegasnya.

Pung Nugroho mengatakan pemerintah pusat sengaja turun langsung ke lokasi sebagai bentuk nyata kehadiran negara di wilayah pulau kecil dan terluar Indonesia.

“Kami datang langsung dari Jakarta untuk menunjukkan negara hadir. Bahkan bendera merah putih kami tanam sebagai simbol pulau-pulau ini berada dalam kedaulatan penuh Republik Indonesia,” ujarnya.

Terkait sanksi, ia memastikan langkah yang diambil bukan sekadar peringatan administratif, melainkan penghentian penuh seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut.

“Ini bukan warning biasa. Semua kegiatan usaha harus berhenti total sampai seluruh perizinan diselesaikan,” katanya.

Apabila kewajiban perizinan tidak segera dipenuhi, pemerintah membuka kemungkinan tindakan lanjutan berupa pembongkaran fasilitas yang telah dibangun secara ilegal.

“Kalau tidak ada penyelesaian izin, kami tidak segan mengambil langkah pembongkaran karena penegakan hukum harus berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelanggaran serupa bukan pertama kali terjadi sehingga pengawasan ruang laut terus diperkuat di berbagai wilayah pesisir Indonesia.

“Kasus seperti ini sudah sering kami tangani. Karena itu pelaku usaha seharusnya memahami bahwa setiap pembangunan di ruang laut wajib melalui proses perizinan,” katanya.

Pung Nugroho menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan baku dalam pengelolaan sumber daya kelautan.

“Indonesia adalah negara hukum. Semua kegiatan usaha, termasuk investasi asing, wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

Penegakan hukum tersebut turut terbantu oleh laporan kelompok masyarakat pengawas lingkungan setempat yang memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran di kawasan resort.

“Kami berterima kasih kepada kelompok masyarakat pengawas karena partisipasi publik sangat penting dalam menjaga ruang laut tetap tertib dan berkelanjutan,” tambahnya.

Meski demikian, pemerintah tetap menyatakan dukungan terhadap investasi dan pengembangan pariwisata di wilayah pesisir sepanjang seluruh ketentuan dipenuhi.

“Pada prinsipnya kami mendukung investasi. Tetapi investasi harus berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan negara,” pungkasnya. (*/saf)

 

Tags: investasi pariwisataKKPlingkungan lautMaratuapengawasan kelautanpenyegelan resortPKKPRLPSDKPpulau kecilruang laut
Advertisement Banner

Baca Juga

Operasi Pekat Mahakam 2026, Polres Berau Sita 1.587 Botol Miras
Berau

Operasi Pekat Mahakam 2026, Polres Berau Sita 1.587 Botol Miras

13 Maret 2026
Pria 35 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan Teluk Bayur
Berau

Pria 35 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan Teluk Bayur

26 Januari 2026
Polres Berau Telusuri Jalur Peredaran Sabu di Tanjung Redeb, Tiga Orang Diamankan
Berau

Polres Berau Telusuri Jalur Peredaran Sabu di Tanjung Redeb, Tiga Orang Diamankan

13 Januari 2026
Karang Ambun Rayakan 20 Tahun, Perkuat Sinergi dan Program Pelayanan Publik
Berau

Karang Ambun Rayakan 20 Tahun, Perkuat Sinergi dan Program Pelayanan Publik

16 November 2025
Kemah Dewan Kerja Pramuka se-Kaltim Dimulai, Bupati Berau Tekankan Karakter Generasi Muda
Berau

Kemah Dewan Kerja Pramuka se-Kaltim Dimulai, Bupati Berau Tekankan Karakter Generasi Muda

16 November 2025
Wagub Kaltim Buka Kemah Dewan Kerja Pramuka se-Kaltim 2025, Dorong Pemuda Tangguh dan Berintegritas
Berau

Wagub Kaltim Buka Kemah Dewan Kerja Pramuka se-Kaltim 2025, Dorong Pemuda Tangguh dan Berintegritas

16 November 2025
Next Post
Sisir Titik Rawan, BNNK Tarakan Bongkar Lokasi Transaksi Sabu di Juata Permai 

Sisir Titik Rawan, BNNK Tarakan Bongkar Lokasi Transaksi Sabu di Juata Permai 

Operasional Dermaga Lingkas Ujung Masih Terkendala Izin Lingkungan

Operasional Dermaga Lingkas Ujung Masih Terkendala Izin Lingkungan

DPRD Tarakan Instruksikan Penghentian Sementara Aktivitas di Pelabuhan Rakyat Lingkas Ujung

DPRD Tarakan Instruksikan Penghentian Sementara Aktivitas di Pelabuhan Rakyat Lingkas Ujung

Berita Populer

  • Layani 36 Ribu Lebih Penumpang, Posko Lebaran Juwata Berakhir

    Penerbangan ke Tarakan Masih Overload, Harga Tiket Ikut Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Plastik di Tarakan Menipis, Pelanggan Luar Daerah Mulai Borong Persediaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPPG di Tarakan Terlanjur Beroperasi Sebelum Standar IPAL Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Polri dan Akademisi, Polda Kaltara Bersama UBT Resmi Launching Pusat Studi Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Tarakan Tekankan Keterbukaan Data Sosial dan Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.