Sabtu, Oktober 18, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Penundaan Penyesuaian PBB 2025, Warga Dapat Keringanan Tahun Depan 

by redaksi
26 Agustus 2025
in Balikpapan
A A
Penundaan Penyesuaian PBB 2025, Warga Dapat Keringanan Tahun Depan 

BALIKPAPAN, Headlinews.id – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan masyarakat tidak akan dirugikan terkait penundaan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Warga yang sudah telanjur membayar sesuai ketentuan baru, bakal mendapat kompensasi pengurang pajak pada tahun berikutnya.

Baca Juga

Disdikbud Dampingi DPD RI Awasi Pelaksanaan Program MBG di Balikpapan  

Dinsos Balikpapan Edukasi Masyarakat, Perlakuan Adil bagi ODGJ

Mantapkan Program Wajib Belajar 13 Tahun, Siapkan Generasi Tangguh Masa Depan  

Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, Selasa (26/8/2025).

Ia menegaskan, hak wajib pajak tetap terjamin meski kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) urung diberlakukan tahun ini.

“Kelebihan pembayaran masyarakat tidak akan hangus. Semuanya akan dihitung sebagai pengurang kewajiban di tahun pajak 2026. Kalau masih ada sisa, kompensasi dilanjutkan sampai lunas di tahun-tahun berikutnya,” jelas Idham.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian hukum bagi wajib pajak. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir dana yang sudah disetor ke kas daerah akan sia-sia.

Idham juga memastikan NJOP 2025 tetap menggunakan acuan tahun 2024. Artinya, tidak ada kenaikan tarif PBB di tahun berjalan. Namun konsekuensinya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tanah dan bangunan berpotensi berkurang cukup besar.

“Dari hitungan sementara, penundaan ini bisa membuat potensi penerimaan hilang sekitar Rp20–25 miliar. Target kita Rp150 miliar, dan hingga saat ini sudah terkumpul Rp110 miliar. Kita tetap optimistis realisasi akan naik menjelang jatuh tempo,” terang Idham.

Batas akhir pembayaran PBB tahun 2025 masih ditetapkan pada 30 September. Meski demikian, Pemkot Balikpapan membuka opsi perpanjangan waktu apabila diperlukan untuk memberi kelonggaran kepada masyarakat.

Untuk wajib pajak dengan objek di bawah Rp100 juta, potensi kehilangan pendapatan daerah relatif kecil, hanya sekitar Rp1,5 miliar. Idham menekankan, kebijakan ini tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat.

“Yang terpenting, masyarakat tidak terbebani. Kelebihan pembayaran juga akan kami pastikan tercatat dengan baik dan jadi pengurang pajak di tahun berikutnya,” tambahnya.

Sebagai bentuk pelayanan, BPPDRD juga menyiapkan loket pembayaran PBB secara online maupun offline di Gedung Gadis. Bahkan, layanan dibuka 24 jam penuh untuk memudahkan wajib pajak.

“Selain loket, kami juga menyediakan call center di nomor 08115404132. Jadi warga bisa langsung menghubungi jika ada pertanyaan atau kendala dalam proses pembayaran,” pungkas Idham. (*)

 

Tags: BalikpapanBPPDRDIdhamkompensasi pajakNJOPPajak DaerahPBBpembayaran pajakPemkot Balikpapanpenundaan PBB
Advertisement Banner

Baca Juga

Disdikbud Dampingi DPD RI Awasi Pelaksanaan Program MBG di Balikpapan   
Balikpapan

Disdikbud Dampingi DPD RI Awasi Pelaksanaan Program MBG di Balikpapan  

17 Oktober 2025
Dinsos Balikpapan Edukasi Masyarakat, Perlakuan Adil bagi ODGJ
Balikpapan

Dinsos Balikpapan Edukasi Masyarakat, Perlakuan Adil bagi ODGJ

17 Oktober 2025
Mantapkan Program Wajib Belajar 13 Tahun, Siapkan Generasi Tangguh Masa Depan   
Balikpapan

Mantapkan Program Wajib Belajar 13 Tahun, Siapkan Generasi Tangguh Masa Depan  

17 Oktober 2025
Pemkot Balikpapan Landaikan Tanjakan Global Sport, Cegah Genangan Saat Hujan
Balikpapan

Pemkot Balikpapan Landaikan Tanjakan Global Sport, Cegah Genangan Saat Hujan

16 Oktober 2025
Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Balikpapan Perkuat Dukungan MBR
Balikpapan

Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Balikpapan Perkuat Dukungan MBR

16 Oktober 2025
Balikpapan

Satukan Langkah, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

16 Oktober 2025
Next Post
Balikpapan Genjot Pembangunan Sejumlah Bendali untuk Tekan Banjir

Balikpapan Genjot Pembangunan Sejumlah Bendali untuk Tekan Banjir

DPRD Nunukan Bahas Ranperda Pemekaran, Tiga Desa Siap Jadi Definitif

DPRD Nunukan Bahas Ranperda Pemekaran, Tiga Desa Siap Jadi Definitif

Khairul Raih Apresiasi Nasional di Ajang PENAIS Award 2025

Khairul Raih Apresiasi Nasional di Ajang PENAIS Award 2025

Berita Populer

  • Ahli Waris Tuntut Kepastian, DPRD Tarakan Telusuri Pembayaran Lahan 2007–2009   

    Ahli Waris Tuntut Kepastian, DPRD Tarakan Telusuri Pembayaran Lahan 2007–2009  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Berlanjut, DPU Balikpapan Tingkatkan Kualitas Infrastruktur  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Tarakan Ambil Sumpah Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNP Kaltara Perketat Pengawasan Jalur Laut Tarakan, Antisipasi Pergeseran Modus Penyelundupan Narkotika  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Tegaskan Sengketa Lahan di WKP Harus Sesuai Aturan Hukum  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.